APK Bacaleg di Pandeglang "Diberedel" Petugas Gabungan

  • 26 Sep 2023 18:10 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan atribut Partai Politik (Parpol) yang bertebaran disejumlah titik di Kabupaten Pandeglang, ditertibkan petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang, Selasa (26/9/2023).

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, penertiban APK dan atribut Parpol ini dilakukan atas hasil koordinasi dengan Satpol PP, dan para peserta Pemilu.

"Hari ini kita mulai lakukan penertiban di Jalan Cadasari, Alun-alun Pandeglang, dan hingga ke Kadubanen," ujar Febri disela-sela penertiban.

Baca juga:

Ribuan APK dan APS Bacaleg di Pandeglang Dinilai Langgar Aturan

Saat ini kata dia, sudah ada puluhan atribut Bacaleg yang dilakukan penertiban, mulai dari ukuran yang kecil hingga yang terbesar. Dia menilai, pemasangan atribut itu banyak yang melanggar aturan karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Karena memang ini belum memasuki masa kampanye. Selain ini dasar dari penertiban ini adalah Perda tentang K3 (Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan)," katanya.

Ia menyatakan, penertiban akan dilanjutkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

“Untuk penertiban di tingkat kecamatan dan desa, kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan rekan-rekan Bawaslu kecamatan dan PKD. Eksekusi penertiban akan dilakukan pekan depan, bukan Oktober,” ujarnya.

Baca juga:

Parpol Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol Kota Serang

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Risadi. Dia menuturkan bahwa Bawaslu bersama Satpol PP Pandeglang telah melakukan penertiban APS yang menyerupai APK yang saat ini marak di tiap lokasi di Pandeglang.

"Per hari ini kita mulai lakukan penertiban APS yang menyerupai APK yang saat ini banyak dipasang di tiap titik, terutama di jalur protokol," ujarnya.

Dirinya menegaskan, penertiban dilakukan karena saat ini belum masuki masa kampanye. Selain itu ada beberapa aturan yang menyangkut tentang APS yang menyerupai APK ini diantaranya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan Perda Nomor 4 tahun 2008 Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023.

"Namun sebelum itu kami pun sudah menyampaikan kepada masing-masing Partai Politik maupun Bacaleg untuk dapat mencopot sendiri atribut," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....