Ribuan APK dan APS Bacaleg di Pandeglang Dinilai Langgar Aturan

  • 20 Sep 2023 18:43 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Sebanyak 4.700 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pandeglang dianggap menyalahi aturan. Ribuan APK dan APS Bacaleg itu dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Jumlah APK dan APS Bacaleg yang melanggar itu merupakan hasil identifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:

Jelang Pemilu, Kemenag Cilegon Larang Bacaleg Kampanye di Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pemasangan APK dan APS Bacaleg banyak yang melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu hanya diperbolehkan partai politik dan nomor urut masuk pada sosialisasi,” kata dia, Rabu (20/9/2023).

“Selain melanggar PKPU, APK dan APS juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3 dan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur soal pengendalian APS,” ucapnya.

Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada peserta Pemilu untuk menahan diri dan mencopotnya sebelum masa kampanye. Bawaslu Pandeglang telah menerima arahan dan instruksi dari Bawaslu Provinsi Banten agar menertibkannya.

Baca juga:

Parpol Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol Kota Serang

“Oleh karena itu, kita mengimbau kepada peserta Pemilu untuk menahan diri dan mencopotnya sebelum masa kampanye,” ujarnya.

Dalam waktu dekat lanjut Febri, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi dengan semua stakeholder, termasuk Partai Politik guna membahas persoalan tersebut.

“Terkait hal itu, rencana kita besok mau rapat koordinasi dengan semua stakeholder, termasuk peserta Pemilu dalam hal ini partai politik. Kita ingin memberikan imbauan atau pemahaman bersama, terkait APK atau APS menyerupai APK jangan dipasang sebelum masa kampanye,” kata Febri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....