Pemkot Bakal Kelola Pasar Rau Mulai Tahun 2026

  • 29 Des 2025 16:17 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Pemerintah Kota Serang menargetkan pengelolaan Pasar Rau berada di bawah kendali pemerintah daerah pada 2026. Langkah tersebut ditempuh melalui pengakhiran kerja sama dengan PT Pesona yang saat ini masih tercatat berlaku hingga 2029.

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, arah kebijakan tersebut merupakan instruksi Wali Kota Serang untuk memperbaiki tata kelola pasar daerah. Proses pengakhiran dilakukan secara bersama-sama dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejak awal sudah ada itikad baik untuk mengakhiri kerja sama secara bersama-sama. Tentu mekanismenya tetap mengikuti aturan,” kata Nanang, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Aset Pasar Rau Segera Beralih ke Pemkot Serang

Ia menegaskan, pengakhiran kerja sama bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kesepakatan kedua belah pihak. Pemerintah kota juga melibatkan pendampingan Kejaksaan Negeri Serang dalam proses tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, Wahyu Nuramil menjelaskan, pembahasan saat ini telah masuk ke tahap teknis. Pemerintah kota akan menyampaikan surat resmi kepada PT Pesona sebagai tindak lanjut berita acara kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani.

“Surat akan disampaikan berdasarkan berita acara kesepakatan pengakhiran kerja sama,” ujar Wahyu.

Baca juga: Pembangunan Pasar Rau Tetap Gunakan Pinjaman dari Bank

Menurut Wahyu, setelah kesepakatan pengakhiran berlaku, pengelolaan Pasar Rau akan dialihkan ke Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Proses penyerahan akan didahului audit oleh pemerintah daerah untuk memastikan kondisi aset dan kewajiban yang melekat. “Saat penyerahan akan dilakukan audit. Setelah itu pengelolaan berada di dinas,” katanya.

Ia menambahkan, berakhirnya kerja sama secara otomatis mengakhiri nota kesepahaman antara Pemkot Serang dan PT Pesona karena kesepakatan tersebut merupakan produk hukum. Hak dan kewajiban kedua pihak akan diatur dalam kesepakatan lanjutan.

Dalam perjanjian sebelumnya, PT Pesona memiliki kewajiban menyetor 27 persen dari hasil bersih pengelolaan pasar kepada pemerintah daerah, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp800 juta per tahun. Jika pengelolaan diambil alih, seluruh pendapatan direncanakan masuk ke kas daerah.

Pasar Rau memiliki luas hampir lima hektare dengan bangunan eksisting sekitar 3.000 unit. Setelah pengelolaan berada di bawah kendali pemerintah daerah, Pemkot Serang berencana melakukan revitalisasi pasar, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan perencanaan anggaran ke depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....