Ombudsman Ingatkan Badan Publik Penuhi Standar Pelayanan

  • 16 Okt 2025 15:12 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mengingatkan badan publik se-Provinsi Banten, untuk memenuhi standar pelayanan. Ini penting dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menerangkan, keberadaan standar pelayanan merupakan kewajiban hukum bagi seluruh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik.

“Standar pelayanan bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen penting untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan publik,” ujar Fadli saat menghadiri Forum Konsultasi Publik di Aula Kantor Bahasa Provinsi Banten, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Ombudsman Siapkan Enam Kanal Aduan Layanan Publik Bermasalah

Menurutnya, belum adanya standar pelayanan di banyak instansi di Banten menjadi indikator lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kepastian layanan bagi masyarakat.

“Standar pelayanan harus mudah diakses. Oleh karena itu, wajib ditempel di lokasi pelayanan serta dipublikasikan melalui media sosial atau platform resmi lainnya,” kata dia.

Apalagi Fadli menyebut, aspek pendukung yang paling sering diabaikan oleh instansi pemerintah adalah sosialisasi. Kerap kali instansi layanan publik tidak memasang informasi prosedur atau cara masyarakat dalam mengakses layanan publik.

“Sehingga kadang ada anggapan dari masyarakat mau urus sesuatu ribet,” ucapnya.

Baca juga: Ini Maladministrasi yang Bisa Dilaporkan ke Ombudsman

Meski menyadari banyak instansi pemerintah yang belum memenuhi standar layanan, tetapi Fadli menegaskan, Ombudsman tidak memiliki ranah untuk memberi sanksi. Ombudsman hanya memastikan standar layanan terhadap publik berjalan baik serta mengupayakan pencegahan maladministrasi.

“Tidak ada sanksi, kami fokus dalam memastikan standar pelayanannya, apakah ada maladministrasi atau tidak,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....