Ombudsman Siapkan Enam Kanal Aduan Layanan Publik Bermasalah
- 28 Jul 2025 10:50 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Ombudsman RI Perwakilan Banten menyiapkan enam kanal pengaduan agar masyarakat bisa lebih mudah melaporkan masalah pelayanan publik. Mulai dari pengaduan langsung di kantor hingga media sosial, semua terbuka bagi warga yang merasa dirugikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin dalam dialog bersama RRI Banten pada Senin (28/7/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan atau tidak mendapat tanggapan dari instansi penyelenggara layanan. Enam kanal itu antara lain: kunjungan langsung, surat, website, email, call center 137, serta media sosial dan WhatsApp di 08111 27 37 37.
“Kami punya WhatsApp di 0811273737, jadi warga tinggal simpan dan laporkan dengan informasi selengkap-lengkapnya,” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, semua laporan akan diverifikasi baik secara formal maupun material. Identitas pelapor menjadi syarat penting, namun bisa dirahasiakan atas permintaan pelapor. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan aduan sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
Jika bukan ranah Ombudsman maka pengaduan akan dialihkan ke lembaga terkait seperti Komnas HAM, Komisi Informasi, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dengan sistem yang terbuka dan mudah dijangkau, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan layanan publik yang tidak adil semakin meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....