Dindikpora Pandeglang Terbitkan Edaran Larangan Perayaan Kenaikan Kelas

  • 18 Apr 2025 14:21 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Dalam menghadapi kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak merayakan kenaikan kelas secara berlebihan.

Melalui surat resmi bernomor 400.3/349-Dikpora/2025 tertanggal 11 April 2025, Kepala Dindikpora Pandeglang, Asep Rahmat, menginstruksikan agar perayaan kenaikan kelas dilakukan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya.

Baca juga: Bupati Dewi Larang Pungutan Acara Perpisahan Sekolah

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan, meliputi:

1. Agar setiap Satuan Pendidikan tidak merayakan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan;

2. Bilamana tetap memaksakan kegiatan perpisahan kenaikan kelas, agar setiap Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan kenaikan kelas secara efektif efisien memanfaatkan sarana prasarana yang ada dan tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan ke wali murid;

3. Perpisahan kenaikan kelas yang efektif efisien sebagaimana tersebut pada angka 2 diantaranya:

a. Perayaan kenaikan kelas dengan menggunakan ruang kelas yang ada (indoor):

b. Perayaan kenaikan kelas tidak diperkenankan melakukan sewa menyewa alat pendukung seperti sound system, sewa panggung/tenda, sewa kostum anak didik, dan alat-alat pendukung lainnya;

c. Perayaan kenaikan kelas tidak diperkenankan mengadakan jamuan makan dan minum, dan diharapkan setiap wali murid membawa makanan (makan minum) dari rumah (papahare/papadangan);

d. Perayaan kenaikan kelas dengan menampilkan kreatifitas anak didik menggunakan kostum terbailk dari rumahnya (tidak beli seragam/kostum) pada semua jenjang kelas Satuan Pendidikan dan tidak diperkenankan menampilkan pihak luar;

4. Apabila ada donatur pada wilayah setempat yang mau menyumbangkan rezekinya, maka pihak Satuan Pendidikan bisa menerimanya untuk disalurkan kembali kepada kegiatan tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan; dan

5. Agar Koordinator Wilayah se-Kabupaten Pandeglang bisa memonitor poin-poin sebagaimana tersebut pada angka 1 s/d 4 di wilayahnya masing-masing, serta melaporkan hasil monitoring ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui jenjang bidang masing-masing paling lambat setiap akhir bulan Mei Juni dan Juli tahun 2025.

Baca juga: Dindikpora Pandeglang Pertimbangkan Terapkan Mapel AI dan Coding

Imbauan ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga prinsip keadilan dan pemerataan, agar tidak ada siswa yang merasa terbebani atau tersisih akibat perayaan yang berlebihan dan tidak inklusif.

“Kami mengajak seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang untuk mengedepankan semangat kebersamaan dan efisiensi. Mari kita rayakan keberhasilan anak-anak kita dengan cara yang bijak dan tidak berlebihan,” ujar Asep Rahmat dalam surat tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....