9 ASN Pandeglang Diberi Sanksi, 1 Diantaranya Dipecat Tidak Hormat
- 10 Jan 2023 11:21 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Selama tahun 2022, tercatat sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diberi sanksi disiplin. Sanksi diberikan berupa sanksi ringan hingga pemecetan.
Fungsional Analis SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Evi Hidayati menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para abdi negara bervariasi, seperti tidak masuk lebih dari 36 hari kerja hingga tersangkut masalah hukum.
Bahkan dari sembilan ASN yang diberi sanksi tersebut, satu diantaranya harus diberhentikan secara tidak hormat karena tersangkut masalah hukum.
Baca juga:
Jelang Tahun Politik, Pandji Ingatkan Netralitas ASN
“Tahun 2022 ada 9 orang yang diberi hukuman disiplin, 1 orang tingkat ringkat, 4 orang tingkat sedang, dan 4 orang tingkat berat. Ada 2 orang yang sampai diberhentikan, 1 karena tindak pidana dan 1 tindak disiplin karena tidak masuk kerja,” katanya, Senin (9/1/2023).
Sementara Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap pegawai yang tidak bekerja dengan baik. Hal itu dilakukan juga sebagai pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengikuti perilaku serupa.
“Kami tidak ingin nanti ada yang menjadi contoh yang lain. Ini yang harus ditertibkan, supaya yang lain terbawa motivasi yang positif,” ucap dia.
Baca juga:
Puluhan ASN Pandeglang Diberi Pemahaman Bahaya Narkoba
Oleh karenanya, Fahmi mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dia memastikan, kinerja pegawai akan terus diawasi. Mereka yang bekerja dengan baik akan diganjar dengan apresiasi, sedangkan yang buruk, akan mendapat sanksi.
“Saya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....