Aturan Tegas Kawasan tanpa Rokok di Pandeglang
- 30 Jul 2026 12:58 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pandeglang terus diperketat menyusul maraknya pemasangan atribut promosi produk tembakau di ruang publik. Pemerintah daerah berkomitmen membersihkan jalur protokol dari segala bentuk spanduk dan papan reklame iklan rokok.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi, menegaskan seluruh rangkaian penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021. Regulasi daerah tersebut secara spesifik melarang pemasangan atribut promosi rokok di sepanjang ruas jalan utama Pandeglang hingga Cigadung.
"Dasar hukum utama penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Kami membersihkan seluruh atribut promosi rokok di jalur protokol karena wilayah tersebut masuk dalam zona larangan iklan," ujar Edi, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya kawasan tanpa rokok tidak hanya mencakup larangan merokok melainkan juga melarang segala bentuk aktivitas produksi, penjualan, dan iklan produk tembakau. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok serta mencegah perokok pemula di kalangan remaja.
Pemerintah daerah secara rutin menggelar operasi pengawasan bersama dinas kesehatan guna memastikan kawasan publik steril dari promosi tembakau. Spanduk atau baliho komersial rokok yang melanggar ketentuan zona khusus langsung diturunkan oleh petugas di lapangan.
Menurut Edi penerapan kawasan tanpa rokok mencakup tujuh area utama meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, arena bermain anak, hingga tempat umum. Sterilisasi ruang publik dari iklan rokok dinilainya krusial dalam menciptakan kualitas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
"Kami mengimbau masyarakat di sepanjang jalur Pandeglang hingga Cigadung agar tidak mendirikan sarana iklan rokok di kawasan tanpa rokok," katanya.
Pemerintah daerah berharap kesadaran kolektif masyarakat terus meningkat dalam mendukung program kawasan bebas iklan rokok di ruang publik. Sanksi tegas berupa pencopotan atribut promosi akan terus diberlakukan secara konsisten demi menegakkan aturan hukum daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....