Ade Rosi Soroti Kualitas Pendidikan dan Pencegahan Bullying

  • 17 Jul 2026 06:01 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Anggota Komisi 10 DPR RI, Ade Rosi Khairunnisa, mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat relevansi pendidikan guna menekan angka pengangguran lulusan sarjana di Indonesia. Langkah ini dinilainya menjadi fokus utama dalam upaya menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan nyata dunia usaha serta dunia industri saat ini.

Ade Rosi menekankan pentingnya perguruan tinggi melaksanakan kerja sama link and match agar lulusan memiliki daya saing tinggi di pasar kerja. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri workshop peningkatan kualitas perguruan tinggi di STKIP Mutiara Banten, Pandeglang, Kamis 16 Juli 2026, bersama civitas akademika setempat.

"Perguruan tinggi harus bermutu, berkualitas, serta melaksanakan kerja sama link and match dengan dunia industri. Relevansinya jelas, kuliah untuk mendapatkan pekerjaan dan tidak menjadi bagian dari satu juta pengangguran lulusan pendidikan tinggi," ujar Ade Rosi, Kamis 16 Juli 2026.

Terkait akses pendidikan, Ade Rosi menyoroti penurunan kuota penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang kini dibatasi maksimal pada desil empat. Kebijakan ini dinilainya memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang berkeinginan menempuh pendidikan tinggi di wilayah seperti Pandeglang dan Lebak.

Legislator dari daerah pemilihan Banten 1 ini memastikan pihaknya terus mengawal regulasi tersebut di Komisi 10 DPR RI agar kuota beasiswa tidak semakin berkurang. Komunikasi intensif dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi para calon mahasiswa.

"Permasalahan aturan KIP Kuliah yang dibatasi maksimal desil empat sedang dirapatkan oleh Komisi 10. Kami berharap sebelum semester baru dimulai, hal tersebut tidak terjadi sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan beasiswa," kata Ade Rosi.

Memasuki tahun ajaran baru 2026, Ade Rosi juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk memperkuat Satgas Pencegahan Kekerasan guna menanggulangi maraknya kasus perundungan atau bullying. Pihaknya mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki sanksi hukum tegas bagi pelakunya.

"Bullying adalah kejahatan hak asasi manusia, jadi Satgas pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah harus diperkuat. Peran keluarga juga wajib melihat perkembangan mental anak, bukan hanya fokus pada urusan akademis saja," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....