Polda Banten Perketat Pencegahan Karhutla
- 06 Agt 2026 14:57 WIB
- Banten
Poin Utama
- Polda Banten meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau melalui patroli, pemantauan, dan edukasi masyarakat.
- Wilayah dengan lahan kering, semak belukar, dan kawasan hutan menjadi daerah paling rentan mengalami kebakaran saat kelembaban udara menurun.
- Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan sebagian Kabupaten Serang menjadi fokus pengawasan khusus Polda Banten dalam upaya pencegahan karhutla.
RRI.CO.ID, Serang - Polda Banten meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang cenderung meningkat pada musim kemarau. Langkah pencegahan dilakukan melalui patroli, pemantauan titik rawan, serta edukasi kepada masyarakat agar kebakaran dapat dicegah sejak dini.
Ps Paur Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten, IPDA I Kadek Adi Sujana mengatakan, wilayah yang memiliki lahan kering, semak belukar, maupun kawasan hutan menjadi daerah yang paling rentan mengalami kebakaran saat kelembaban udara menurun. Karena itu, sejumlah wilayah seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan sebagian Kabupaten Serang menjadi perhatian khusus dalam pengawasan.
"Potensi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Banten pada musim kemarau tentu meningkat, terutama di wilayah yang memiliki lahan kering, semak belukar maupun kawasan hutan yang mengalami penurunan kelembaban. Oleh karena itu Polda Banten bersama instansi terkait terus meningkatkan kewaspadaan melalui patroli, pemantauan titik rawan, dan edukasi kepada masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini," kata IPDA Kadek dalam program SANKSI bersama RRI Pro 1 Banten, Kamis, 6 Agustus 2026.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh wilayah di Provinsi Banten tetap menjadi fokus pengawasan. Menurutnya, kebakaran dapat terjadi di mana saja apabila kondisi cuaca kering dipadukan dengan aktivitas masyarakat yang berisiko memicu api.
IPDA Kadek menjelaskan, praktik membuka lahan dengan cara membakar masih dilakukan sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat, mudah, dan murah. Padahal cara tersebut memiliki risiko besar terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta dapat berujung pada sanksi pidana.
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maupun denda sesuai unsur pelanggaran yang dilakukan.
Polda Banten juga memanfaatkan berbagai metode pemantauan, termasuk koordinasi dengan instansi yang memiliki sistem deteksi titik panas, patroli darat, hingga penggunaan teknologi pendukung apabila diperlukan untuk mempercepat deteksi dini.
"Kami dari Polda Banten mengajak seluruh masyarakat Provinsi Banten untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Apabila menemukan titik api atau dugaan pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat agar dapat ditangani dengan cepat," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....