Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Diperpanjang
- 07 Nov 2024 09:52 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif pajak.
Penghapusan sanksi itu meliputi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.
Baca juga: Tumbuh 9,01 Persen, Penerimaan Pajak Kabupaten Tangerang Tertinggi Ketiga
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu "Hello September" serta "Oktober Sakti" yang sudah diterapkan.
Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.
"Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem," ucapnya dalam siaran pers yang dikutip RRI, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Mudahkan Pelaporan Pajak, DJP Kanwil Banten Luncurkan "Renjani"
Bapenda juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.
“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....