Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat Aset Pemkot

  • 10 Jun 2026 16:07 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan 10 sertipikat aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dan Pemkot Serang. Langkah ini juga mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Sertipikat aset memiliki peran penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. Kepemilikan sertipikat juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, mengatakan sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah. “Penyertipikatan aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah daerah,” ujar Osman pada Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah menjadi fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. “Dengan administrasi pertanahan yang tertib dan dukungan kolaborasi yang baik antarinstansi, aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal guna menunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah,” katanya.

Osman menambahkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dan Pemkot Serang akan terus diperkuat. “Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset yang dikuasai memiliki kepastian hukum yang jelas,” ucapnya.

Penyerahan 10 sertipikat tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset Pemerintah Kota Serang menjadi lebih tertib dan profesional. Kepastian hukum atas aset juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Serang dalam mendukung penguatan tata kelola aset pemerintah. Melalui sertipikasi aset, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....