Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan Dua Sertifikat Tanah Wakaf

  • 07 Jun 2026 14:36 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kantor Pertanahan Kota Serang menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang tentang Penyertifikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Universitas Darunnajah, Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Juni 2026.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat program penyertifikatan tanah wakaf di Indonesia. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa serta memperkuat tata kelola pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan mengatakan, penyertipikatan tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. “Sertifikat tanah wakaf menjadi bukti legal yang memberikan kepastian hukum sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya pada Minggu, 7 Juni 2026.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Serang turut menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf kepada nazir yang berhak. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf di wilayah Kota Serang.

Menurut Osman, sertifikat tanah wakaf menjadi instrumen penting untuk memastikan keberadaan aset wakaf tetap terjaga di masa mendatang. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat digunakan sesuai peruntukannya tanpa menimbulkan permasalahan hukum.

“Melalui penyertifikatan tanah wakaf, kami ingin memastikan aset-aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan wakaf sebagai instrumen yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.

Osman menegaskan Kantor Pertanahan Kota Serang akan terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang. Dukungan tersebut diwujudkan melalui percepatan penyertifikatan tanah wakaf serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penyertifikatan tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset-aset keagamaan demi kemaslahatan umat,” ucapnya.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalisasi tanah wakaf semakin meningkat. Dengan demikian, aset-aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....