BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Masyarakat Kota Serang

  • 03 Jun 2026 12:51 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang memperkuat upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di wilayah Kota Serang.

Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf. Program tersebut juga diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta perlindungan aset keagamaan.

Kepala BPN Kota Serang, Osman Affan mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. “Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Osman, kerja sama dengan Kementerian Agama menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pendataan dan penyelesaian administrasi tanah wakaf. Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di lapangan.

“Melalui sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama, kami optimistis proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Serang dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Ia menjelaskan sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam mencegah potensi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang. Dengan adanya dokumen legal tersebut, status dan pemanfaatan tanah wakaf menjadi lebih jelas dan terlindungi.

Osman menambahkan bahwa tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Aset wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan sosial, pendidikan, maupun keagamaan.

“Tanah wakaf yang telah memiliki sertipikat akan memberikan rasa aman bagi pengelola dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas,” ujar Osman.

Kantor Pertanahan Kota Serang berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan berbagai pihak terkait. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....