Kantor Pertanahan Serang Serahkan 125 Bidang Aset Pemkot

  • 11 Mar 2026 16:10 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang melaksanakan penyerahan aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban serta pengamanan aset pemerintah daerah melalui proses sertipikasi tanah.

Penyerahan aset ini dilakukan sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah daerah. Melalui sertifikasi tersebut, aset daerah dapat tercatat secara resmi dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pengelolaan aset daerah secara tertib dan transparan. “Penyerahan aset Barang Milik Daerah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam program sertifikasi aset daerah tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang menargetkan penyelesaian sebanyak 180 bidang tanah milik pemerintah daerah. Program ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses administrasi pertanahan yang berlaku.

Hingga saat ini, sebanyak 125 bidang aset telah berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Pencapaian tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memastikan aset daerah memiliki legalitas yang jelas.

Taufik menyebut penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. “Dari target 180 bidang aset, hingga saat ini telah terselesaikan dan diserahkan sebanyak 125 bidang kepada Pemerintah Kota Serang,” katanya.

Sertifikasi tanah aset daerah juga diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Serang. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari pengamanan aset agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengelolaan aset pemerintah daerah secara profesional. “Kantor Pertanahan Kota Serang terus berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Melalui sertifikasi dan penyerahan aset tersebut, diharapkan seluruh aset pemerintah daerah dapat tercatat secara jelas dan terlindungi secara hukum. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita