Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan Tiga Sertifikat Wakaf

  • 07 Mar 2026 14:37 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan tiga sertifikat wakaf kepada pengelola rumah ibadah di wilayah Kota Serang, Jumat, 6 Maret 2026. Tiga sertifikat wakaf yang diserahkan masing-masing untuk Masjid Jami Fathillah di Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Mushola Raudhoh di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, serta Masjid Jami Al Abror di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.

Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan bagi rumah ibadah di Kota Serang.

Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan, sertifikat wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang telah diwakafkan. Kepastian hukum tersebut dinilai penting agar tanah wakaf dapat dikelola secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Koordinator Substansi Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Tanah Kota Serang, Mia Rahmiaty menjelaskan, kegiatan penyerahan sertifikat wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

“Penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf agar pengelolaannya dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada RRI, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dengan adanya sertifikat wakaf, pengelolaan tanah wakaf diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan transparan. Selain itu, sertipikat juga menjadi bukti legal yang dapat melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.

Mia juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf dapat mendorong pemanfaatan tanah secara lebih optimal.

“Dengan terbitnya sertifikat wakaf, pemanfaatan tanah wakaf dapat lebih optimal serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat dan masyarakat sekitar,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang berharap semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita