Kemasan Produk Menentukan Daya Saing IKM di Pasar Modern

  • 07 Jul 2026 14:51 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Di era pasar modern, fungsi kemasan produk tidak lagi sekadar sebagai pembungkus atau pelindung fisik. Kemasan kini menjadi bagian penting dari strategi pemasaran, identitas merek, sekaligus tolok ukur profesionalisme pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Dr. Ir. H. Dedy Hamdani, S.T., M.T., dalam acara Ruang UMKM di RRI Pro4 Banjarmasin. Menurutnya, pemerintah terus mendorong pelaku usaha lokal meningkatkan daya saing melalui kemasan yang menarik dan fungsional.

Ia menjelaskan, berbagai studi industri ritel menunjukkan mayoritas konsumen mengambil keputusan pembelian secara spontan saat berada di depan rak pajang. Karena itu, kemasan berperan sebagai silent salesman atau "tenaga penjual senyap" yang mampu menarik perhatian calon pembeli.

“Kemasan dengan perpaduan warna yang tepat, tipografi yang jelas, dan bentuk yang ergonomis dapat membangun kepercayaan terhadap kualitas produk,” kata Dedy Hamdani. “Sebaliknya, produk berkualitas berpotensi diabaikan apabila dikemas secara sederhana dan kurang menarik.”

Dedy menjelaskan, terdapat tiga fungsi utama kemasan yang perlu dipahami pelaku IKM. Ketiganya meliputi perlindungan produk, penguatan promosi dan citra merek, serta penyampaian informasi kepada konsumen.

Pada aspek perlindungan, kemasan menjaga kualitas, kebersihan, cita rasa, kandungan gizi, dan kesegaran produk selama proses distribusi. Dari sisi pemasaran, kemasan membantu membangun persepsi kualitas sekaligus memperkuat identitas merek.

Fungsi edukasi diwujudkan melalui penyajian informasi mengenai komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, sertifikasi halal, dan legalitas produk. Keterangan tersebut menjadi acuan bagi konsumen dalam menentukan pilihan secara tepat.

Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa untuk memperluas jangkauan pasar, pelaku usaha perlu memahami struktur sistem kemasan. Sistem tersebut terdiri atas kemasan primer yang bersentuhan langsung dengan produk, kemasan sekunder sebagai pelindung tambahan, dan kemasan tersier yang digunakan untuk kebutuhan distribusi.

Ia menambahkan, selain desain, kepatuhan terhadap regulasi pelabelan juga menjadi syarat penting dalam pemasaran produk. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan ketentuan Kementerian Perindustrian, label pangan wajib memuat informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan, seperti nama produk, komposisi, logo halal, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, berat bersih, serta kode produksi.

Untuk membantu pelaku IKM memenuhi standar pasar modern, Disperdagin Kota Banjarmasin menghadirkan Layanan Rumah Kemasan. Program ini menyediakan fasilitasi desain merek, konsultasi bahan kemasan, pendampingan pemenuhan regulasi, hingga pembuatan contoh kemasan agar produk IKM mampu bersaing di pasar lokal, nasional, bahkan internasasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....