Kualitas Udara Memburuk, Jam Kerja Guru Banjarmasin Disesuaikan

  • 03 Okt 2026 16:30 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan pola dan jam kerja guru serta tenaga kependidikan (GTK). Mengikuti kondisi kualitas udara dan pola layanan pembelajaran di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas perangkat daerah terkait penanganan karhutla di Aula BKPSDM Kota Banjarmasin.Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan pengaturan kehadiran GTK menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan akan disesuaikan dengan pola pembelajaran yang ditetapkan berdasarkan kondisi kualitas udara.

“Pengaturan pola dan jam kerja guru serta tenaga kependidikan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Tentunya tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan pola layanan pembelajaran yang diberlakukan,” ujar Ryan Utama, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ryan menjelaskan, kebijakan kehadiran GTK akan mengacu pada Surat Edaran Penyelenggaraan Layanan Pembelajaran yang menggunakan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Karhutla. Jika kondisi mengharuskan pembelajaran dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka guru dan tenaga kependidikan juga melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH).

“Kalau pembelajaran dilaksanakan PJJ, maka guru dan tenaga kependidikan juga melaksanakan tugas dari rumah atau WFH. Sementara apabila pembelajaran masih memungkinkan dilakukan secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Dinas Pendidikan akan menyesuaikan jam kerja GTK melalui pengaturan pola kerja Work From Office (WFO) dan WFH,” ucapnya.

Menurut Ryan, penyesuaian pola kerja tersebut tidak mengurangi kewajiban pemenuhan beban kerja guru. Pelaksanaannya tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru serta disesuaikan dengan kebutuhan layanan di masing-masing satuan pendidikan.

“Beban kerja tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan layanan di satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Dinas Pendidikan juga mewajibkan seluruh GTK yang menjalankan WFH untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja selama pelaksanaan tugas dari rumah. Untuk menyeragamkan pelaporan, Dinas Pendidikan akan menyiapkan dan mendistribusikan format laporan WFH kepada seluruh satuan pendidikan.

Ryan menegaskan, perubahan pola kerja GTK tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan. Setiap satuan pendidikan tetap diminta memastikan pembelajaran berjalan optimal dan komunikasi antara guru dengan peserta didik tetap terjaga.

“Kami meminta satuan pendidikan memastikan layanan pembelajaran tetap berjalan optimal dan komunikasi guru dan peserta didik tetap aktif. Kemudian langkah-langkah mitigasi risiko diterapkan bagi warga sekolah,” ucapnya.

Perhatian khusus juga diberikan kepada warga sekolah yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan akibat memburuknya kualitas udara. Ryan menambahkan, kebijakan pengaturan pola kerja GTK tersebut bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala.

“Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, data ISPU dan pola layanan pembelajaran. Selain ituarahan pemerintah daerah dalam penanganan dampak karhutla di Kota Banjarmasin,” ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....