Sidak Rumah Dinas Pemko Banjarmasin, Penghuni Diduga Tak Sesuai Peruntukan!

  • 03 Okt 2026 14:14 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap kompleks perumahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin. Yakni di Komplek Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu pagi, 3 Oktober 2026.

Sidak yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, tersebut dilakukan untuk menginventarisasi sekaligus menertibkan aset barang milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Bagian Umum. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR agar pengelolaan aset daerah lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan rumah dinas. "Ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Zazuli.

Zazuli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, rumah di kompleks tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Rumah dapat ditempati pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, sepanjang memperoleh izin dari atasan dan Wali Kota.

Menurut Zazuli, hasil inventarisasi tidak akan berhenti pada pemeriksaan lapangan. Seluruh temuan akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin dan dikoordinasikan dengan BPK untuk menentukan langkah tindak lanjut.

"Temuan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota dan kami koordinasikan juga dengan BPK untuk tindak lanjutnya sesuai aturan. Dari total 23 unit rumah ada 5 unit yang kosong tidak ada penghuninya," katanya.

Bagi penghuni yang tidak berada di tempat ketika sidak berlangsung, Bagian Umum berencana memanggil mereka pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga akan diperluas untuk menelusuri dugaan adanya praktik perpindahan hak menempati rumah atau yang disebut pindah tangan bangunan tanpa prosedur yang semestinya.

"Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri," ujarnya.

Selain persoalan ketepatan sasaran penghuni, sidak juga menemukan kondisi fisik sejumlah bangunan yang membutuhkan pembenahan. Beberapa rumah disebut sudah dalam kondisi kurang layak dan memerlukan perbaikan.

Zazuli menegaskan, inventarisasi tersebut tidak semata-mata untuk mencari kesalahan penghuni, tetapi juga memastikan aset pemerintah tetap terdata, terawat, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. "Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Pengambangan, Aldi Ridhoni, yang menjadi salah seorang penghuni kompleks tersebut, mengaku telah menempati rumah dinas selama sekitar delapan bulan. Sebelumnya rumah tersebut ditempati seorang pejabat yang kemudian tidak lagi menempatinya.

Ia kemudian menempati rumah tersebut dengan alasan lokasi lebih dekat dengan tempatnya bekerja dibandingkan kediamannya di Liang Anggang. "Sudah sekitar delapan bulan saya menempati rumah ini. Sebelumnya rumah ini ditempati pejabat yang lama, kemudian saya menggantikannya supaya lebih dekat dengan kantor," kata Aldi.

Ia mengklaim tidak ada pembayaran dalam proses menempati rumah tersebut maupun praktik jual beli atau pindah tangan. Meski demikian, selama menempati rumah tersebut, Aldi mengaku mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki sejumlah bagian bangunan.

"Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan saya perbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....