Marak Minol di Banjarmasin Melenceng dari Izin, Ini Alasan Disperdagin:

  • 30 Sep 2026 17:00 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Peredaran minuman beralkohol (minol) masih menjadi sorotan di Kota Banjarmasin. Di tengah banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minol yang tidak sesuai dengan golongan dalam izin usaha, pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin kini dipertanyakan.

Disperdagin Banjarmasin mengakui telah menerima banyak laporan mengenai dugaan depot atau tempat usaha yang menjual minuman beralkohol di luar golongan yang tercantum dalam perizinannya. Padahal menurut Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, terutama terkait jenis dan golongan minuman beralkohol yang diperbolehkan untuk dijual.

“Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan. Jangan sampai izinnya golongan apa, yang dijual golongan apa,” kata Ignasius, Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, kesesuaian antara izin dan produk yang diperdagangkan merupakan bagian penting dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di masyarakat.Namun, banyaknya laporan yang masuk menunjukkan pengawasan di lapangan masih menjadi persoalan yang harus diperkuat oleh pemerintah daerah.

“Terkait dengan apa yang terjadi di lapangan memang sudah banyak laporan kepada kami. Kesesuaian antara izin dan produk yang diperdagangkan merupakan bagian penting,” ucapnya.

Ignasius mengatakan, Disperdagin kini berkoordinasi dengan sejumlah SKPD dan instansi vertikal untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan produk minuman beralkohol yang beredar di Banjarmasin sesuai dengan izin yang dimiliki pelaku usaha.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai tindakan sesuai kewenangan instansi terkait. Ignasius menekankan, izin usaha menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk menentukan bidang usaha sekaligus jenis produk yang dapat diperdagangkan.

Karena itu, ia meminta pengusaha minuman beralkohol tidak menjual produk di luar golongan yang tercantum dalam izin. “Tentu saja sesuai dengan tupoksi Disperdagin Kota Banjarmasin. Jika kita temukan pelanggaran di lapangan kami akan memberikan rekomendasi untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin berusahanya kepada SKPD terkait atau instansi yang terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, banyaknya laporan masyarakat mestinya pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah adanya aduan. Disperdagin dituntut memastikan pengawasan berjalan secara rutin agar pelanggaran peredaran miras dapat segera ditemukan dan ditindak sesuai aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....