Bank Tanah Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan 75 Hektare Tanah di HSS

  • 29 Sep 2026 13:45 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Kandangan - Sebanyak 185 bidang tanah seluas 75 hektare memasuki tahap III penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan dalam rangka Program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tersebut berlangsung di Aula Desa Baruh Jaya, 16–18 September 2026.

Penandatanganan perjanjian menjadi bagian dari upaya Badan Bank Tanah memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL). Melalui perjanjian tersebut, masyarakat memperoleh dasar hukum untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan. Menurutnya, kejelasan dasar pemanfaatan juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Badan Bank Tanah berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan tanah di atas HPL memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara tertib dan optimal. Melalui proses ini, kami berharap tanah yang dikelola dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Hakiki.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Muhammad Rheza Setyadi, menilai sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat penerima manfaat.

“Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat. Kami berharap koordinasi antarinstansi dapat terus diperkuat agar proses pemanfaatan tanah berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujar Muhammad Rheza Setyadi.

Tahap III ini menambah rangkaian proses penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilakukan Badan Bank Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Masyarakat penerima manfaat mendapatkan kejelasan mengenai dasar pemanfaatan tanah sekaligus diarahkan untuk mengelolanya secara tertib dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....