Tunggak Retribusi 2 Tahun, 50 Toko di Pasar Baru dan Niaga Timur Disegel!

  • 29 Sep 2026 13:44 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Sebanyak 50 toko di kawasan Pasar Baru dan Pasar Niaga Timur disegel petugas oleh Perumda Pasar Banjarmasin. Bersama Satpol PP, penyegelan dilakukan karena para pedagang menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari satu tahun.

Manager Operasional Perumda Pasar Banjarmasin, Rizali Hakim, mengatakan penyegelan menyasar pedagang yang belum memenuhi kewajiban retribusi selama dua tahun. Yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

“Kegiatan penyegelan pedagang yang memang tidak membayar tahun ini dan tahun lalu, dua tahun. Dengan Satpol PP. Di Pasar Baru dan Niaga Timur, ada 50 tadi,” ujar Rizali.

Sebelum melakukan penyegelan, Perumda Pasar menurutnya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik toko yang menunggak hingga tiga kali. Namun, masih terdapat pedagang yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Petugas masih memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melakukan pembayaran beberapa hari ke depan. Namun jika sampai batas waktu tersebut tunggakan belum dibayarkan, toko yang telah disegel tidak diperbolehkan beroperasi sementara.

Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku kondisi perdagangan yang sepi membuat mereka kesulitan membayar retribusi. Salah satunya Umin, pemilik toko yang turut disegel.

Ia berharap Perumda Pasar memberikan kebijakan pembayaran secara bertahap, mengingat omzet dagangannya menurun sejak pandemi Covid-19. “Kalau kita sudah satu tahun, minta kebijakannya, per bulannya sekitar Rp100 ribu biaya retribusinya. Sebulannya satu tahun lebih, dari habis Covid sudah mulai turun,” ujar Umin.

Sebelumnya, Perumda Pasar Banjarmasin juga telah memberikan pendampingan kepada pedagang untuk mengembangkan penjualan secara daring sebagai upaya meningkatkan omzet. Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mendongkrak penjualan.

Pedagang mengaku masih menghadapi persaingan dengan pedagang dari Pulau Jawa yang juga memasarkan produknya secara online. Penyegelan ini menjadi bagian dari penertiban administrasi retribusi sekaligus mendorong para pedagang memenuhi kewajibannya kepada pengelola pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....