Pengelolaan Air Bersih dalam Perspektif Fiqih Muamalah

  • 28 Sep 2026 13:41 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Krisis air bersih yang diproyeksikan terjadi di Banjarmasin pada tahun 2026 menjadi fokus kajian fikih muamalah untuk menemukan solusi yang sesuai dengan prinsip Islam.
  • Menurut Hj. Iffah Iqbal dalam program Hikmah Subuh RRI Pro4 Banjarmasin, air memiliki kedudukan penting dalam fikih muamalah karena merupakan salah satu kebutuhan primer manusia.
  • Pengelolaan air perlu mempertimbangkan tiga aspek utama: kepentingan masyarakat, keadilan distribusi, dan keberlanjutan lingkungan untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan.

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Krisis air bersih yang mulai dirasakan warga Banjarmasin pada 2026 menjadi perhatian dalam kajian fikih muamalah. Pengelolaan air dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keadilan, serta keberlanjutan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., M.H., dalam program Hikmah Subuh RRI Pro4 Banjarmasin, Minggu, 27 September 2026. Menurutnya, dalam fikih muamalah, air memiliki kedudukan penting karena merupakan salah satu kebutuhan primer manusia.

Ia menjelaskan, pengelolaan sumber daya air berkaitan dengan kemaslahatan umum, termasuk hak kepemilikan dan pemanfaatannya. Pengelolaan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga prinsip keadilan, kemanfaatan, amanah, serta larangan menimbulkan kemudaratan.

"Islam memberikan aturan dan batasan bahwa ada tiga hal, yaitu air, api, dan rumput," ujarnya. "Tiga hal itu tidak boleh dimiliki oleh perorangan dalam Islam."

Oleh karena itu, pemanfaatan air perlu menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat. Kelestarian serta keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian dalam pengelolaan sumber daya air.

Hj. Iffah menjelaskan, pemanfaatan air dari sumur pribadi pada dasarnya tidak mengganggu kepentingan umum. Namun, ketika terjadi krisis air, pemilik sumur diharapkan dapat berbagi dengan warga di sekitarnya.

Ia menambahkan, penanganan krisis air bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut penting agar pemanfaatan sumber daya air tetap sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan ketentuan Islam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....