Kurikulum Inklusif Tak Sekadar Akomodasi Disabilitas

  • 19 Sep 2026 07:23 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kurikulum inklusif tidak cukup diterapkan ketika dosen menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Prinsip inklusivitas perlu dihadirkan sejak tahap awal pengembangan kurikulum hingga evaluasi ketercapaian pembelajaran.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Pusat Manajemen Kurikulum dan Integrasi Ilmu, Lembaga Penjaminan Mutu UIN Antasari Banjarmasin, Jamal Syarif, M.Ag., dalam acara Ruang Disabilitas dan Inklusi, Sabtu, 5 September 2026. Menurutnya, tahapan tersebut mencakup perumusan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, struktur mata kuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Sub-CPMK, strategi pembelajaran, asesmen, hingga evaluasi.

Pada tahap perumusan Profil Lulusan, program studi perlu membedakan kompetensi akademik yang esensial dari karakteristik fisik tertentu. Kompetensi yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan capaian profesi tanpa menjadikan kondisi fisik sebagai persyaratan yang tidak relevan.

“Jika profil lulusan adalah menjadi peneliti, misalnya, maka kompetensi utamanya adalah kemampuan berpikir ilmiah, mengumpulkan dan menganalisis data, serta mengomunikasikan hasil penelitian,” ujarnya. “Kompetensi tersebut tidak otomatis mensyaratkan seseorang harus melihat, mendengar, atau bergerak dengan cara tertentu.”

Jamal mengatakan, pada tingkat CPL, kurikulum inklusif setidaknya memiliki dua orientasi utama. Pertama, memastikan mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh akses yang layak dalam proses pendidikan, dan kedua membekali seluruh mahasiswa dengan literasi sosial mengenai keberagaman, kesetaraan, keadilan, serta inklusi.

“Kedua, membentuk seluruh mahasiswa agar memiliki literasi sosial tentang keberagaman, kesetaraan, keadilan, dan inklusi,” ujarnya menambahkan. “Hal ini penting karena lulusan perguruan tinggi kelak akan berhadapan langsung dengan masyarakat yang sangat beragam.”

Ia menjelaskan, lulusan perguruan tinggi akan menjalankan berbagai profesi seperti guru, dosen, aparatur pemerintah, pemimpin organisasi, peneliti, dan pengusaha. Karena itu, pemahaman mengenai keberagaman perlu menjadi bagian dari proses pendidikan di perguruan tinggi.

“Dengan demikian, pendidikan inklusif bukan hanya pendidikan untuk penyandang disabilitas,” ujarnya. “Pendidikan inklusif juga merupakan pendidikan tentang bagaimana masyarakat belajar hidup bersama dalam keberagaman.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....