PAM Bandarmasih Luruskan Kabar Pemberlakuan Air Payau Mulai 17 September
- 16 Sep 2026 15:19 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- PT Air Minum Bandarmasih menyatakan bahwa rencana pemanfaatan air payau yang disebut dimulai 17 September 2026 masih dalam tahap wacana dan pembahasan, bukan implementasi nyata.
- Intrusi air laut merupakan salah satu tantangan utama dalam pengelolaan air baku yang dapat mengurangi kualitas dan kapasitas sumber air.
- Perusahaan sedang melakukan audiensi dengan masyarakat untuk membahas kemungkinan pemanfaatan air payau sebagai solusi alternatif.
RRI.CO.ID, Banjarmasin – PT Air Minum Bandarmasih mengklarifikasi informasi mengenai rencana pemanfaatan air payau yang disebut mulai diterapkan pada 17 September 2026. Perusahaan menegaskan pemanfaatan air payau masih sebatas wacana dan dalam tahap pembahasan serta audiensi dengan masyarakat.
Direktur Operasional PT Air Minum Bandarmasih, Irwan Firmana, mengatakan intrusi air laut menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan air baku. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas dan kapasitas air baku, terutama ketika kadar garam meningkat.
Irwan menegaskan pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan air payau belum menjadi keputusan untuk diterapkan kepada pelanggan. Kebijakan tersebut masih memerlukan kajian teknis dan pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Memang ada pembahasan dan wacana mengenai pemanfaatan air payau sebagai salah satu alternatif dalam kondisi tertentu,” ujar Irwan. “Tetapi ini masih dalam proses audiensi dan pengumpulan masukan dari masyarakat, jadi belum ada keputusan bahwa mulai tanggal 17 September air payau akan diberlakukan kepada pelanggan.”
Menurut Irwan, alternatif yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat perlu dibahas secara matang sebelum diterapkan. Pertimbangannya mencakup kondisi teknis, kualitas air, serta masukan dari masyarakat.
Ia juga menegaskan informasi mengenai perubahan air yang mengalir ke rumah pelanggan menjadi air payau untuk kebutuhan MCK mulai 17 September 2026 belum merupakan keputusan resmi. PAM Bandarmasih meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan sebelum mengambil kesimpulan.
“Tanggal 17 September yang beredar itu tidak benar,” ucapnya. “Prosesnya masih berjalan dan masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pembahasan selanjutnya sebelum ada keputusan.”
Hasil audiensi dan penjaringan pendapat masyarakat selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin. Keputusan mengenai pemanfaatan air payau masih menunggu arahan dan keputusan resmi.
Di sisi lain, PAM Bandarmasih bersama Pemerintah Kota Banjarmasin terus membahas penguatan ketersediaan air baku. Salah satu alternatif yang dikaji adalah penguatan sumber air baku dari kawasan yang lebih ke hulu untuk menghadapi intrusi air laut dalam jangka panjang.
Irwan mengimbau masyarakat tidak menjadikan pesan berantai sebagai dasar kesimpulan mengenai kebijakan pelayanan air minum. Informasi resmi akan disampaikan PAM Bandarmasih melalui saluran komunikasi perusahaan.
“Kami berharap masyarakat menunggu informasi resmi dari PAM Bandarmasih,” katanya. “Yang sedang dibahas saat ini adalah alternatif dan masih membutuhkan proses, kalau nantinya ada keputusan tentu akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.”
Pemanfaatan air payau masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi PAM Bandarmasih. Keputusan mengenai penerapannya kepada pelanggan akan disampaikan melalui informasi resmi perusahaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....