Pengusutan Korupsi PDAM Batola, Kejari Rilis Rincian Aset Sitaan
- 12 Sep 2026 15:19 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Barito Kuala - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola periode 2014-2025. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, pada Rabu lalu, 9 September 2026.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tim di lapangan mengamankan sejumlah barang bergerak bernilai ekonomi tinggi. Barang yang disita meliputi tiga mobil beserta surat kepemilikan, enam sepeda motor modifikasi, tiga sepeda, serta puluhan perangkat musik dan sound system.
Petugas juga mengamankan puluhan barang bermerek, mulai dari 19 jam tangan branded, 63 tas branded, lima dompet bermerek, satu ikat pinggang branded, hingga 21 kacamata branded. Selain itu, sebanyak 14 perhiasan berupa gelang, kalung, dan cincin turut diamankan petugas.
Lebih lanjut, penyidik turut mengamankan 18 dokumen perbankan, satu telepon seluler, serta uang tunai Rp9,1 juta. Menariknya, sejumlah barang bukti diduga sengaja disembunyikan di dalam bangunan ruang kelas salah satu sekolah di Desa Baliuk.
Di dalam ruang kelas Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Darul Ulum tersebut, tim mengangkut enam sepeda motor modifikasi dan satu sepeda road bike. Petugas juga menyita satu set pengeras suara portabel serta delapan pengeras suara beserta perlengkapan pendukung sound system.
Dalam keterangan resminya, Andrianto menegaskan seluruh barang bukti yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan penyidikan yang sedang berjalan. Pihaknya terus mendalami asal-usul perolehan barang bernilai tinggi tersebut.
“Barang bukti tersebut diduga diperoleh dari hasil kejahatan para tersangka. Perbuatan itu dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala tahun buku 2014 sampai dengan 2025,” ujarnya Kamis, 10 September 2026.
Selain barang bergerak, pihak kejaksaan menyegel empat aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut terdiri dari rumah hunian di Desa Penghulu, kebun melon di Jalan Haryono MT, kolam renang BBC Swimming Pool di Jalan Baliuk Baru, serta peternakan ayam petelur di Jalan Usaha Tani Baliuk.
Penyitaan ini menambah daftar aset yang sebelumnya telah diamankan di kawasan Alalak Land, Desa Belandean, pada 31 Agustus 2026 lalu. Andrianto menjelaskan tindakan tegas ini ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Kegiatan oleh Tim Penyidik merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah penelusuran aset ini dilakukan guna memastikan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal,” katanya.
Penggeledahan dan penyitaan yang berlangsung sejak pukul 10.50 hingga 17.00 Wita tersebut berjalan aman, tertib, serta lancar. Kejari Batola masih terus menelusuri aliran dana lain untuk menyelamatkan keuangan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....