Merokok Silakan, Asal di Tempatnya: Bagian Umum Sediakan Smoking Area

  • 10 Sep 2026 12:37 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin: Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya melindungi warga dari paparan asap rokok di lingkungan perkantoran. Melalui Bagian Umum Setdako Banjarmasin, smoking area atau kawasan khusus merokok disediakan.

Fasilitas tersebut berada di belakang bangunan E-Lapor atau call center di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Veru Rahadian, mengatakan penyediaan kawasan khusus merokok dilakukan agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat maupun pegawai yang tidak merokok.

“Untuk melindungi warga dari asap rokok, kita menyediakan smoking area. Jadi, bagi yang ingin merokok sudah disediakan tempat khusus di belakang bangunan call center,” ujar Veru, Kamis, 10 September 2026.

Veru menyebut, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin. Pengaturan kawasan merokok diperlukan untuk menjaga ruang bersama tetap terbebas dari paparan asap rokok.

Menurutnya, penempatan kawasan merokok di lokasi khusus diharapkan dapat membuat lingkungan perkantoran menjadi lebih tertib. Perokok tetap diberikan ruang untuk menjalankan aktivitasnya, namun harus mengikuti batas kawasan yang telah ditentukan.

"Jadi bukan melarang orang untuk merokok, tetapi kita mengatur tempatnya. Bagi yang ingin merokok silakan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan, sehingga asap rokok tidak menyebar ke ruang pelayanan atau area yang digunakan bersama," katanya.

Veru menambahkan, keberadaan smoking area juga merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan sehat. Terlebih, kawasan Balai Kota tidak hanya digunakan oleh ASN, tetapi juga masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan.

"Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman untuk semua. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan justru terganggu atau terpapar asap rokok dari orang lain," katanya.

Ia berharap keberadaan fasilitas tersebut diikuti dengan kesadaran seluruh pengguna lingkungan Balai Kota Banjarmasin untuk menaati aturan kawasan merokok. Perokok diminta tidak merokok di dalam gedung maupun di ruang terbuka yang telah ditetapkan sebagai area bebas asap rokok.

"Yang paling penting adalah kesadaran bersama. Kita sudah menyediakan tempat khusus, jadi mari sama-sama menghormati hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang nyaman," ucap Veru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....