Perundungan Berdampak Serius, Pelaku Bisa Dijerat Hukum

  • 06 Sep 2026 07:44 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan oleh masyarakat.
  • Perundungan atau bullying tidak dapat dianggap sebagai candaan atau cara membentuk mental seseorang karena memiliki dampak serius bagi korban.
  • Dialog bertema 'Bullying: Dampak dan Aturan yang Mengikat' diselenggarakan RRI Pro4 Banjarmasin pada Sabtu, 5 September 2026 dengan menghadirkan akademisi dan mahasiswa dari UIN Antasari.

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Perundungan atau bullying tidak dapat lagi dianggap sebagai candaan maupun cara membentuk mental seseorang. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi korban sekaligus memiliki konsekuensi hukum.

Hal itu menjadi pembahasan dalam program Ragam Budaya – Ruhui Barakatan di RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu, 5 September 2026. Dialog bertema “Bullying: Dampak dan Aturan yang Mengikat” menghadirkan Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Hj. Mariani, S.H., M.Ag., serta mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, Noor Raida dan Akhmad Husein Abdillah.

Mariani menjelaskan, perundungan dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, psikologis, siber, maupun tindakan berbasis diskriminasi. Perilaku tersebut berpotensi mengganggu kesehatan mental korban, seperti memicu depresi, trauma, hingga menurunkan prestasi belajar.

“Anggapan bahwa bullying bisa menguatkan mental adalah pandangan yang keliru dan berbahaya,” ujarnya. “Korban dapat mengalami depresi, trauma berat, hingga penurunan prestasi belajar.”

Menurut Mariani, penanganan perundungan tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Upaya tersebut juga harus disertai pembinaan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

Dari aspek hukum, tindakan perundungan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai bentuk perbuatannya. Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan meliputi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta ketentuan dalam UU ITE.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sementara itu, kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain kekerasan secara langsung, perundungan di ruang digital juga perlu mendapat perhatian. Penyebaran penghinaan, ancaman, atau konten yang merugikan orang lain melalui media elektronik dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Noor Raida dan Akhmad Husein Abdillah menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah perundungan. Mereka mengingatkan korban cyberbullying untuk menyimpan bukti digital, seperti tangkapan layar, rekaman pesan, dan informasi akun, sebelum membuat laporan.

Pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan sekolah, orang tua, teman sebaya, dan masyarakat. Penyediaan saluran pengaduan yang aman, komunikasi terbuka, serta keberanian melaporkan tindakan kekerasan diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....