Sertifikasi Halal Gratis Disperdagin Banjarmasin Sepi Peminat

  • 01 Sep 2026 16:12 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Program sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin belum menarik partisipasi IKM sebanyak tahun sebelumnya. Hingga Agustus 2026, baru 50 Industri Kecil Menengah (IKM) yang mengikuti program tersebut.

Jumlah ini masih jauh dari kuota yang disediakan pemerintah sebanyak 150 IKM. Kondisi tersebut juga menunjukkan penurunan cukup signifikan dibandingkan 2025, yang ,mencapai sekitar 300 IKM di Kota Banjarmasin tercatat mengikuti sertifikasi halal gratis.

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, berkilah rendahnya peserta tahun ini bukan semata karena minimnya minat IKM. Tetapi lantaran masih banyak pelaku usaha yang kesulitan memenuhi persyaratan sertifikasi.

"Ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi IKM. Meskipun sebenarnya dia berminat," ujarnya, berkilah.

Menurutnya, persyaratan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga menyangkut proses pengolahan produk. Kondisi dapur, sumber bahan baku hingga proses pengemasan menjadi bagian yang harus diperhatikan IKM.

"Untuk persyaratan memang detail. Tapi ini juga terkait perlindungan konsumen bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menyebut proses memenuhi berbagai persyaratan tersebut tidak selalu bisa dilakukan dalam waktu singkat. Bahkan, terdapat IKM yang akhirnya memilih mundur karena menganggap persyaratan yang harus dipenuhi cukup sulit.

Kondisi ini menjadi perhatian Disperdagin karena sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting bagi IKM untuk meningkatkan kelas produknya. Tanpa sertifikasi halal, ruang IKM untuk memperluas pemasaran juga dinilai menjadi lebih terbatas, terutama ketika hendak masuk ke pasar nasional, jaringan ritel maupun pasar modern.

"Sebetulnya sayang karena untuk menembus pasar nasional, ritel dan pasar modern. Tentunya sertifikasi halal diperlukan, kemudian juga berkaitan dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," ucapnya.

Program ini menjadi semakin strategis di tengah penerapan kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak produk lokal Banjarmasin memenuhi standar kehalalan sekaligus memiliki peluang lebih besar menembus pasar yang lebih luas.

Namun, penurunan peserta dari sekitar 300 IKM pada 2025 menjadi baru 50 IKM pada 2026 menunjukkan masih adanya persoalan di tingkat pelaku usaha yang perlu segera dibenahi. Terutama dalam pendampingan pemenuhan persyaratan sertifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....