Wabup Balangan Ingatkan Penerima Dana Hibah Kelola Anggaran Secara Transparan

  • 26 Agt 2026 13:01 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Balangan - Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan para penerima dana hibah untuk mengelola dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara bertanggung jawab. Arahan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf di Gedung Sanggam, Paringin, Senin lalu, 24 Agustus 2026.

Akhmad Fauzi menjelaskan bahwa dana hibah dialokasikan pemerintah daerah untuk membantu kebutuhan warga serta menyokong pembangunan swadaya. Oleh karena itu, akuntabilitas pengelolaan anggaran wajib dijaga oleh setiap lembaga penerima manfaat.

"Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.

Selain penyerahan bantuan keuangan, Pemkab Balangan bersama BPN, Kemenag, dan KUA se-Kabupaten Balangan turut memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf bagi tempat ibadah. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, mengapresiasi kepercayan para pengurus pengelola yayasan dan pengurus tempat ibadah. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai berhasil mempercepat penerbitan legalitas tanah wakaf.

"Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Kami menyiapkan total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan," ujar Anggoro.

Anggoro juga mengimbau para pengurus masjid, musala, maupun lembaga keagamaan untuk memperbarui dokumen fisik sertifikat mereka. Pengurus diminta segera melapor ke KUA kecamatan setempat guna memproses pemutakhiran menjadi sertifikat elektronik.

Guna mencegah risiko penyimpangan anggaran, agenda sosialisasi ini turut dibekali materi pengawasan dari Polres Balangan. Kejaksaan Negeri Balangan juga menyampaikan pemaparan teknis terkait tata kelola bantuan hibah daerah yang taat hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....