Poligami dalam Perspektif Perlindungan terhadap Perempuan

  • 16 Agt 2026 05:45 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Persoalan poligami merupakan salah satu fenomena perkawinan yang kompleks karena melibatkan ajaran agama, hukum negara, dan realitas sosial. Kebolehan tentang poligami dalam Islam merujuk pada Surah An-Nisa ayat 3 dengan syarat utamanya mampu berlaku adil.

“Poligami itu tidak cukup hanya dipahami secara tekstual dan parsial saja. Ayat tersebut juga perlu dilihat secara komprehensif dengan pertimbangan rasa keadilan dan kemaslahatan keluarga." Prof. Dr. H.M Fahmi Al Amruzi, M.Hum, dalam acara Ragam Budaya Ruhui Barakatan, Sabtu, 15 Agustus 2026 di RRI Pro.4 Banjarmasin.

Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari itu juga menjelaskan bahwa keadilan merupakan kata kunci dalam praktik poligami. Baik dalam hal tempat tinggal, pembagian waktu, nafkah maupun perlakuan yang setara kepada para istri.

“Maka penting jika seorang suami khawatir tidak mampu berlaku adil, hendaknya menikah dengan satu perempuan saja untuk mencegah kezaliman,” jujarnya.

Dikatakan, dalam perspektif perlindungan perempuan, seorang suami itu memiliki tanggung jawab yang besar sebagai qawwam atau pihak yang melindungi, mengurus dan menafkahi, sekaligus membimbing keluarga. Jika melakukan poligami maka tanggung jawabnya juga semakin besar.

Di Indonesia, menurut Prof. Fahmi poligami itu menganut prinsip monogami terbuka, dimana praktiknya hanya bisa dilakukan untuk kondisi tertentu melalui izin Pengadilan Agama. Meski demikian juga seharusnya tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk alasan yang dibenarkan, ada persetujuan istri, serta kebutuhan keluarga mampu dipenuhi suami.

"Ini adalah mekanisme sebagai bentuk kontrol negara untuk memastikan poligami tidak mengabaikan hak dan perlindungan terhadap perempuan,"ujarnya

Sementara itu Fitriani dan Dina, mahasiswa Prodi HKI Fakultas Syariah. UIN Antasari menilai, poligami memang harus mempertimbangkan keadilan dan perlindungan pada perempuan. Fitriani pernah mendengar kasus nikah siri.

" Dari kasus tersebut ternyata merugikan perempuan, apalagi jika haknya tidak terlindungi secara hukum," katanya.

Selain berkaitan dengan kebolehan agama, poligami menurut Dina juga merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap perempuan. Jadi bukan soal boleh atau tidaknya.

"Sebelum mengambil keputusan berpoligami, kesiapan ekonomi, mental dan berlaku adil itu harus dipertimbangkan oleh suami,” ujar Dina menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....