DJP Kalselteng Tegaskan Hoaks Pajak Barang Pribadi
- 09 Agt 2026 12:35 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menghimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait pajak barang pribadi mulai 2027. Informasi ini menyebutkan sejumlah barang seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan dan perhiasan akan dikenakan pajak. Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan perpajakan. Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan yang menetapkan pajak atas kepemilikan barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.
“Masyarakat tidak akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan maupun perhiasan. Saya harap masyarakat melakukan verifikasi melalui Kanal resmi DJP sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi perpajakan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia menganut asas legalitas, agar setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila telah diatur secara tegas dalam UU. Hal tersebut tercantum dalam pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.
Pengaturan jenis - jenis pajak pusat juga telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan ini terdapat aturan mengenai pengenaan pajak atas kepemilikan barang pribadi seperti yang disebutkan dalam video yang beredar.
“Masyarakat perlu membedakan antara kepemilikan harta dengan kewajiban perpajakan. Harta milik Wajib pajak memang dapat dicantumkan dalam SPT tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi harta dan kewajiban, namun pelaporan ini bukan berarti harta dikenai pajak baru,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaporan harta dalam SPT tahunan merupakan bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi wajib pajak. Pajak hanya dikenakan terhadap objek pajak yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DJP juga menjelaskan bahwa transaksi pembelian barang tertentu dapat menimbulkan kewajiban perpajakan, salah satunya PPN atas penyerahan barang kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, ketentuan ini berbeda dengan narasi mengenai adanya pajak baru atas kepemilikan pribadi mulai 2027 yang tidak memiliki dasar hukum.
Kanwil DJP Kalselteng mengajak masyarakat agar menerima informasi resmi melalui situs pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP. Selain itu, bisa melalui layanan Kring Pajak 1500200 untuk menghindari informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....