Lahan Tak Jelas Pemiliknya Hambat Proyek Veteran, Pemko Sipakan Konsinyasi
- 08 Agt 2026 18:17 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Proses pembebasan lahan untuk mendukung peningkatan kapasitas Sungai Veteran melalui Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) kembali tersandung persoalan. Kali ini, pemerintah dihadapkan pada klaim kepemilikan atas sebidang tanah di kawasan Taher Square yang hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut. Namun, pembayaran belum bisa dilakukan lantaran status hukum tanah yang berada di dekat jembatan depan Taher Square belum jelas.
"Secara aturan dan legal, anggaran pembebasan sudah kami siapkan. Namun, ada lahan yang tidak bersertifikat di depan atau kawasan Taher Square, sehingga kami tidak bisa membayar karena tidak mengetahui secara sah siapa pemiliknya," ujar Chandra.
Ia menyebut, Pemko Banjarmasin telah mengalokasikan sekitar Rp5,5 miliar untuk pembebasan lahan di kawasan tersebut. Persoalannya, terdapat satu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, yang berdampak pada belum tuntasnya pembebasan dua bangunan yang masuk dalam area terdampak proyek.
"Anggaran pembebasan lahannya sekitar Rp5,5 miliar. Kendalanya ada pada lahan yang berada di dekat jembatan karena tidak memiliki sertifikat, sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan," katanya.
Hambatan tersebut membuat proses pembebasan lahan yang menjadi bagian penting dari proyek NUFReP ikut tertunda. Padahal, revitalisasi Sungai Veteran menjadi salah satu bagian dari upaya penanganan persoalan banjir di Kota Banjarmasin melalui proyek yang didukung Program NUFReP.
Pemko Banjarmasin kini menyiapkan jalur hukum untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Salah satunya melalui mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian ke pengadilan apabila pemilik lahan belum dapat dipastikan atau terjadi persoalan hukum terkait kepemilikan.
"Kami sudah menyiapkan surat konsinyasi. Dalam proses pembebasan lahan ini juga ada tim yang melibatkan kejaksaan dan unsur negara agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Chandra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....