Belasan Anak Jadi Pelaku Asusila di Banjarmasin, DPPPA Berikan Pendampingan
- 07 Agt 2026 09:25 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kasus tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Banjarmasin terus menjadi perhatian serius. Tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin juga memastikan anak yang berstatus sebagai pelaku tetap memperoleh pendampingan selama menjalani proses hukum.
Selama enam bulan terakhir, DP3A Kota Banjarmasin mencatat telah menangani 16 anak yang berstatus sebagai pelaku tindak pidana asusila. Mayoritas merupakan kasus pelecehan seksual hingga persetubuhan.
Seluruh pelaku merupakan anak laki-laki dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun. Dari jumlah tersebut, lima anak saat ini masih menjalani hukuman penjara dan tetap mendapatkan pendampingan dari DP3A.
"Bahkan dari 16 pelaku itu, lima di antaranya menjalani hukuman penjara dan sampai sekarang masih kami dampingi," kata Susan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3A Kota Banjarmasin.
Pendampingan diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku tetap berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, pembinaan, hingga hak untuk melanjutkan pendidikan.
"Pelaku tetap kita dampingi karena mereka masih anak di bawah umur. Walaupun ditahan di Lapas Martapura, mereka tetap harus mendapatkan haknya, termasuk hak untuk sekolah," ujar Susan.
| Baca juga: Forum Anak Ajak Pelajar Cegah Bullying |
Ia menjelaskan, DP3A berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar proses belajar pelaku tidak terputus selama menjalani hukuman. "Kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Misalnya mereka tetap bisa mengikuti ulangan dan kegiatan pendidikan lainnya supaya tidak tertinggal," katanya.
Susan menegaskan, pendampingan terhadap pelaku bukan berarti mengurangi tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menggali akar persoalan yang mendorong anak melakukan tindak pidana seksual.
"Dari pendampingan, khususnya melalui psikolog, kami bisa mengetahui apa penyebab mereka sampai melakukan perbuatan itu. Apalagi mereka ini masih anak-anak," ujarnya.
Menurut Susan, hasil pendampingan menunjukkan tidak sedikit pelaku ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual sebelumnya. Pola tersebut kerap ditemukan dalam kasus sodomi, sehingga diperlukan pemulihan terhadap kedua belah pihak agar rantai kekerasan tidak terus berulang.
"Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata dia dulunya korban. Rata-rata yang melakukan adalah anak yang merasa lebih kuat terhadap anak yang lebih muda karena merasa superior. Justru ini yang lebih berbahaya. Makanya korban dan pelaku sama-sama wajib dipulihkan agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Selain pendampingan psikologis dan pembinaan kerohanian kepada pelaku, DP3A juga memberikan edukasi intensif kepada orang tua. Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap anak lebih optimal sehingga risiko mengulangi perbuatan serupa dapat diminimalkan.
Susan menilai lemahnya pengawasan keluarga masih menjadi salah satu faktor yang memicu anak terjerumus dalam tindak asusila. Di sisi lain, kemudahan mengakses konten negatif melalui internet juga menjadi tantangan besar di era digital.
"Faktor lingkungan dan pergaulan sangat mungkin menjadi pemicu sehingga pengawasan orang tua sangat penting. Tetapi pengaruh gawai juga masih rentan karena anak-anak mudah mengakses konten di YouTube yang bermuatan seksual," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....