Pemilik Bangunan Terbengkalai di HKSN Terbongkar! Pemprov Kalsel Angkat Bicara:
- 24 Jul 2026 12:56 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Misteri kepemilikan deretan kios yang bertahun-tahun terbengkalai di kawasan Jalan HKSN, tepatnya di Jalan AMD, Komplek Perumahan Pemprov Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Bangunan yang selama ini memunculkan tanda tanya itu dipastikan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan, membenarkan status kepemilikan aset tersebut saat dikonfirmasi. "Benar, aset itu milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Bangunannya berada di atas tanah milik Pemprov, tetapi pembangunannya dilakukan oleh pihak swasta melalui mekanisme sewa," ujar Ahmad Bagiawan, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2026.
Meski demikian, Pemprov belum bisa memastikan langkah yang akan diambil terhadap bangunan yang sudah lama tidak dimanfaatkan tersebut. Saat ini, Dinas Perdagangan masih melakukan pendalaman terhadap dokumen kerja sama yang pernah dibuat.
"Kami akan mendalami dulu isi perjanjiannya untuk melihat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dari situ baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh pemerintah. Mulai dari mengambil alih pengelolaan aset hingga melanjutkan kerja sama dengan pihak yang bersangkutan atau mitra baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bisa saja nantinya diambil alih oleh pemerintah atau dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan maupun pihak lain sesuai aturan. Semua masih menunggu hasil pendalaman perjanjian," ucapnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kalsel membuka peluang bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan aset tersebut melalui kerja sama resmi, termasuk Pemerintah Kota Banjarmasin. "Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan kerja sama pemanfaatan aset ini. Termasuk Pemkok Banjarmasin sebagai pemerintah daerah tempat aset ini berada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Banjarmasin, M. Abdan Syakura, mengaku tertarik apabila aset tersebut nantinya ditawarkan untuk dikelola. Menurutnya, Perumda Pasar akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel guna mengetahui peluang kerja sama yang dapat dibangun.
"Kami tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov. Setelah itu akan kami kaji kondisi lingkungan di sekitar aset tersebut, jenis usaha apa yang paling sesuai, apakah dikembangkan menjadi pasar rakyat atau bentuk bisnis lainnya," ujar Abdan.
Ia menilai skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) menjadi salah satu opsi yang memungkinkan dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi dan regulasi telah terpenuhi. "Perumda Pasar sangat memungkinkan menjalin kerja sama melalui mekanisme KSP. Tentu dengan tetap mematuhi seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....