ASN DLH Diingatkan Jangan Main-Main dengan Korupsi
- 22 Jul 2026 16:17 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mempertegas komitmennya dalam mencegah praktik korupsi melalui penguatan pemahaman tentang gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Komitmen itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, saat menjadi narasumber.
Pada kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Komitmen Pimpinan SKPD untuk Pencegahan Korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Ichrom Muftezar menegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi menjadi benteng awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ia menekankan seluruh ASN harus mampu mengenali bentuk-bentuk gratifikasi serta berani menolak maupun melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. "Gratifikasi sering kali dianggap sebagai hal yang biasa, padahal jika tidak dipahami dengan benar dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu saya berharap seluruh ASN memahami karakteristik gratifikasi, berani menolak, dan segera melaporkan apabila menemukan praktik tersebut," kata Tezar.
Selain menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Ia menegaskan bahwa integritas ASN merupakan pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Komitmen pimpinan SKPD sangat menentukan terciptanya budaya kerja yang berintegritas. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan menjadi budaya di setiap organisasi perangkat daerah," ujarnya.
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Kota Banjarmasin tersebut juga menghadirkan Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Utama dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Johana Lanjar Wibowo, sebagai narasumber. Melalui pemaparan materi yang diberikan, para ASN DLH dibekali pemahaman mengenai bentuk, dampak, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, seluruh ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin diharapkan semakin memahami sifat dan karakteristik gratifikasi. Sehingga mampu mencegah terjadinya praktik korupsi sekaligus memperkuat budaya integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....