Belanja Pegawai Boros, TPP ASN Pemko Banjarmasin Terancam Dipangkas!

  • 10 Jul 2026 09:59 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Potensi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin mulai mengemuka. Kondisi tersebut dipicu membengkaknya porsi belanja pegawai yang kini mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi itu melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengakui peluang pemangkasan TPP pada 2027 sangat terbuka apabila kondisi tersebut tidak dapat ditekan.

"Sangat mungkin terjadi pemotongan. Karena penyesuaian belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sebesar 4 persen," ujar Totok.

Meski demikian, Totok menegaskan besaran pemotongan belum dapat dihitung secara pasti. Pasalnya, komposisi belanja pegawai masih akan dipengaruhi oleh jumlah ASN yang pensiun maupun diberhentikan setiap tahunnya.

Menurutnya, rata-rata ASN yang memasuki masa pensiun di lingkungan Pemko Banjarmasin berkisar antara 150 hingga 250 orang setiap tahun. Sementara ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin jumlahnya relatif sedikit.

"Rata-rata 150 bahkan ada yang tembus 250 ASN yang pensiun dalam setahun. Kalau yang dipecat itu tidak terlalu banyak, hitungan jari saja," katanya.

Namun, berkurangnya jumlah ASN tersebut dinilai belum cukup signifikan untuk menekan rasio belanja pegawai hingga kembali berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat. "Jumlah ASN yang berkurang belum cukup signifikan untuk menekan rasio belanja pegawai. Empat persen itu cukup besar meski ada ratusan ASN yang pensiun," ujar Totok.

Ia mengakui kondisi Banjarmasin sebenarnya masih lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang porsi belanja pegawainya bahkan melampaui batas hingga lebih dari 10 persen. Meski begitu, Totok menilai kondisi tersebut tetap melanggar ketentuan, kemampuan fiskal daerah juga sedang menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran.

"Tapi tetap saja melebihi ketentuan maksimal belanja pegawai. Belum lagi kondisi APBD mencekik," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....