DJP Kalselteng Sampaikan 64 Surat Paksa Penunggak Pajak

  • 25 Jun 2026 22:06 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menyampaikan 64 Surat Paksa kepada wajib pajak penunggak pajak. Penyampaian Surat Paksa (PIAN PAKSA) kedua Tahun 2026 yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juni 2026, Kamis, 25 Juni 2026.

Dari pelaksanaan penagihan aktif tersebut, total tunggakan pajak yang menjadi objek penyampaian Surat Paksa mencapai Rp15,46 miliar. Atas tunggakan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara yang dapat diamankan sebesar Rp15,46 miliar.

Kegiatan PIAN PAKSA dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2026 melalui optimalisasi pencarian piutang pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, mengatakan Surat Paksa merupakan instrumen penagihan yang memiliki kekuatan hukum. Surut tersebut diterbitkan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kegiatan penagihan dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian Surat Paksa juga menjadi bagian penting dalam upaya mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh KPP melakukan penyusunan daftar nominatif wajib pajak serta identifikasi potensi penagihan. Selain itu, dilakukan verifikasi data penagihan uang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP Kalselteng guna memastikan tindakan penagihan dilakukan secara tepat sasaran.

“PIAN PAKSA Kedua Tahun 2026 adalah tindak lanjut dari kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan yang ditetapkan DJP. Kegiatan ini bagian dari rangkaian upaya penagihan aktif untuk mempercepat pencairan piutang pajak dan menjaga efektivitas penerimaan negara,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah melaksanakan kegiatan sesuai rencana tanpa kendala berarti. Pihaknya akan terus memantau tindak lanjut Surat Paksa yang telah disampaikan untuk mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....