AIMI Kalsel Buka Layanan Pelaporan Pelanggaran Hak Menyusui
- 26 Jun 2026 10:23 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - AIMI Kalimantan Selatan menyediakan mekanisme pelaporan yang terstruktur untuk membantu ibu yang mengalami pelanggaran hak menyusui. Mekanisme tersebut dimulai dari identifikasi jenis pelanggaran yang dialami sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Hukum AIMI Daerah Kalimantan Selatan, Masitha Naura, S.H., dalam acara Indonesia Sehat di RRI Pro1 Banjarmasin, Selasa, 23 Juni 2026. Menurutnya, setelah mengidentifikasi pelanggaran, pelapor perlu mengumpulkan bukti yang relevan sebagai dasar laporan.
Ia menjelaskan, bukti yang dapat dilampirkan antara lain foto atau video kondisi ruang laktasi, promosi susu formula yang melanggar ketentuan, maupun bentuk diskriminasi terhadap ibu menyusui. Pelapor juga dapat menyertakan surat atau dokumen pendukung, seperti kebijakan perusahaan yang menghambat pemenuhan hak menyusui.
“Kronologi kejadian harus disusun secara jelas dan rinci, mencakup waktu, tempat, pelaku, serta dampak pelanggaran,” kata Masitha Naura. “Laporan kemudian dapat disampaikan melalui surat elektronik maupun layanan WhatsApp Divisi Perundangan dan Pengawasan Kebijakan AIMI.”
Masitha mengatakan, setelah laporan diterima, Divisi Hukum AIMI Kalimantan Selatan akan melakukan verifikasi terhadap data dan bukti yang disampaikan. AIMI juga akan memberikan pendampingan kepada pelapor selama proses penanganan berlangsung.
“Setelah proses verifikasi selesai, AIMI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus tindakan perbaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada respons atau tindak lanjut dari pihak terkait, AIMI akan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang. Instansi tersebut dapat berupa Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, maupun lembaga lain sesuai kewenangannya.
“Melaporkan pelanggaran hak menyusui merupakan bentuk perlindungan bagi ibu dan bayi,” kata Masitha. “Dengan memahami hak serta mekanisme pelaporan yang tersedia, diharapkan semakin banyak ibu berani menyuarakan haknya demi terciptanya lingkungan yang mendukung pemberian ASI eksklusif.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....