AIMI Kalsel: Pelanggaran Hak Menyusui Dapat Dilaporkan
- 26 Jun 2026 07:01 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Hak ibu menyusui di tempat kerja maupun fasilitas umum masih menghadapi berbagai tantangan. Padahal, regulasi telah mengatur kewajiban berbagai pihak untuk mendukung keberhasilan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Hukum AIMI Daerah Kalimantan Selatan, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Kalsel, Dinah, S.Kep., Ns., dalam acara Indonesia Sehat di RRI Pro1 Banjarmasin, Selasa, 23 Juni 2026. Menurutnya, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran hak menyusui yang dapat dilaporkan oleh masyarakat.
| Baca juga: Dukungan Menyusui Butuh Peran Semua Pihak |
Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah tidak tersedianya ruang laktasi atau fasilitas yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan. Kondisi tersebut dapat menghambat ibu dalam memberikan ASI kepada bayinya.
“Pelanggaran lainnya adalah ibu bekerja yang tidak diberi waktu atau fleksibilitas untuk memerah ASI selama jam kerja. Kondisi tersebut dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI eksklusif,” ujarnya.
Dinah menambahkan, bentuk pelanggaran lain berupa diskriminasi terhadap ibu menyusui, seperti perlakuan yang merugikan dalam promosi jabatan atau kesempatan kerja. Selain itu, promosi susu formula yang melanggar ketentuan juga dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif.
“Promosi susu formula yang melanggar aturan, seperti pemberian sampel gratis, potongan harga, atau melibatkan tenaga kesehatan untuk mempromosikan produk, juga dapat menghambat pemberian ASI eksklusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai perlindungan hak menyusui juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut memuat sanksi bagi pihak yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif.
“Pasal 430 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....