Praktik Parkir Ilegal di Halte Integrasi, Dishub Banjarmasin Bisa Apa?
- 22 Jun 2026 13:43 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Aktivitas parkir kendaraan roda dua di kawasan Halte Integrasi Banjarmasin dipastikan tak berizin, alias ilegal. Masyarakat pun mengeluhkan tarif yang dikenakan, yakni mencapai Rp5.000.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Banjarmasin, Candra Malau, menegaskan bahwa titik parkir yang berada di depan gerbang Korem 101/Antasari tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Dengan kata lain, aktivitas parkir dan juru parkir yang di kawasan itu bisa dikatakan liar.
"Untuk titik tersebut itu belum berizin. Sebelumnya, wilayah tersebut harusnya steril," kata Candra saat dikonfirmasi.
Menurut Candra, keberadaan parkir di lokasi tersebut bertentangan dengan komitmen penataan kawasan yang selama ini diinginkan pihak Korem 101/Antasari, tetap bersih dan bebas dari aktivitas perparkiran. Tak hanya soal legalitas lokasi, Dishub juga meluruskan isu mengenai tarif yang dipatok hingga Rp5.000 untuk sepeda motor.
"Untuk tarif progresif itu memang tidak ada. Sesuai dengan aturan kita, tarif retribusi parkir untuk roda dua masih di Rp2.000 dan roda empat di Rp5.000," ujarnya.
Menyikapi keresahan masyarakat, UPTD Parkir mengklaim akan segera mengambil langkah penertiban. Selain melakukan sosialisasi, Dishub juga akan mengarahkan pengguna kendaraan ke kantong-kantong parkir resmi yang telah tersedia di sekitar kawasan Halte Integrasi, seperti area samping halte dan kawasan eks-Gubernuran.
Namun demikian, keputusan akhir terkait status lokasi tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Korem 101/Antasari. "Untuk langkah-langkah selanjutnya terkait kegiatan parkir tersebut, mau dilegalkankah atau kita tertibkan? Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak Korem," ujar Candra.
Fenomena jukir liar yang memanfaatkan ruang publik untuk meraup keuntungan pribadi diakui masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dishub Banjarmasin. Meski begitu, pengawasan dan penindakan terus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Candra mengungkapkan, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi e-Lapor maupun media sosial resmi Dishub. Sejumlah titik parkir liar bahkan telah ditutup setelah terbukti melanggar aturan.
"Kami rutin menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Saat Ramadan lalu, salah satu titik parkir liar di kawasan Pasar Wadai juga sudah kami tutup karena terbukti melanggar ketentuan," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....