Parkir Liar di Jalur Pelabuhan Disikat! Wali Kota: Tidak Boleh Ada Pembiaran
- 12 Mei 2026 15:42 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya turun tangan menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Lingkar Dalam hingga Gubernur Soebarjo, Selasa, 12 Mei 2026. Operasi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut melibatkan personel dari Polresta Banjarmasin, Polsek KPL, Polsek Banjarmasin Barat, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dalam penertiban itu, petugas tak hanya memberikan teguran dan edukasi kepada para sopir maupun pengendara, tetapi juga langsung menindak kendaraan yang masih nekat parkir di bahu jalan. Tercatat, tiga unit truk langsung dikenakan sanksi tilang elektronik (E-tilang).
Langkah tegas ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat serta sorotan di media sosial terkait maraknya parkir liar di kawasan tersebut. Selain memicu kemacetan, keberadaan kendaraan parkir sembarangan juga dinilai rawan kecelakaan, mengganggu ketertiban umum, hingga membuka celah praktik pungutan liar dan tindak kriminalitas.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR mengapresiasi gerak cepat aparat gabungan dalam melakukan penertiban di kawasan vital tersebut. Yamin menegaskan, persoalan parkir liar bukan sekadar pelanggaran aturan biasa, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan wajah kota.
“Penertiban ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota, apalagi di kawasan vital seperti sekitar Pelabuhan Trisakti. Kami mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan jajaran Pemko,” ujarnya.
Ia juga memastikan penertiban tidak akan berhenti hanya pada operasi sesaat. Pemerintah Kota bersama aparat kepolisian disebut akan melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin agar memberi efek jera bagi para pelanggar.
“Kami minta ini dilakukan secara rutin dan konsisten. Tidak boleh ada pembiaran. Kota ini harus tertib dan nyaman untuk semua,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....