Fenomena Main Layang-Layang Kembali Meresahkan, Dua Lokasi Jadi Sorotan!
- 18 Jun 2026 14:57 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Aktivitas bermain layang-layang yang kian marak di sejumlah titik Kota Banjarmasin Kembali menjadi perhatian serius Pemko Banjarmasin. Dua lokasi yang menjadi sorotan utama adalah kawasan Jembatan Patih Masih atau lebih dikenal HKSN dan Jembatan RK Ilir, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, di kawasan Jembatan RK Ilir, aktivitas bermain layang-layang relatif masih terkendali. Karena dilakukan di lahan milik Pelindo yang berada di bawah jembatan.
Namun, persoalan justru muncul dari banyaknya warga dan pengendara yang berhenti di atas jembatan untuk menyaksikan aktivitas tersebut. Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
"Kami melihat yang menjadi persoalan bukan hanya pemain layang-layangnya, tetapi masyarakat yang berhenti di atas jembatan untuk menonton. Ini tentu sangat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Hendra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin, Kamis, 18 Juni 2026.
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP Kota Banjarmasin akan menggandeng Dinas Perhubungan serta pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dishub dan kecamatan agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal," katanya.
Satpol PP juga telah memasang sejumlah spanduk berisi imbauan di kawasan Jembatan Patih Masih dan Jembatan RK Ilir. Selain itu, petugas akan ditempatkan di lokasi pada sore hari hingga menjelang waktu Magrib, saat aktivitas bermain layang-layang biasanya mencapai puncaknya.
"Kami sudah memasang spanduk imbauan. Nantinya petugas juga akan berjaga pada jam-jam ramai, khususnya sore hingga menjelang Magrib," ucapnya.
Namun demikian, upaya yang dilakukan saat ini masih sebatas pendekatan persuasif. Pasalnya, hingga kini belum terdapat aturan khusus yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas bermain layang-layang maupun kerumunan penonton di lokasi tersebut.
"Karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur hal ini, maka tindakan kami masih berupa imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana kesadaran warga untuk menjaga keselamatan bersama," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....