Bangunan 'Bandel' di Jalan Gatot Subroto Dibongkar Satpol PP Banjarmasin
- 17 Jun 2026 18:41 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Sebuah bangunan yang berdiri tanpa izin di Jalan Gatot Subroto V, Kecamatan Banjarmasin Timur, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Rabu, 17 Juni 2026. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan dinilai mengabaikan berbagai peringatan yang telah diberikan pemerintah.
Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar ketentuan sempadan bangunan yang berlaku di Kota Banjarmasin.Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani, menegaskan pembongkaran telah melalui tahapan pembinaan dan peringatan telah dijalankan sesuai prosedur.
"Hari ini merupakan tahap akhir setelah seluruh SOP kami jalankan. Terakhir kami menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran pada 11 Juni dan eksekusi dilakukan hari ini," ujar Syarmani.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung karena dibangun tanpa izin resmi. Selain itu, bangunan juga menabrak aturan sempadan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015.
Sebelum eksekusi dilakukan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 kepada pemilik bangunan. Pemerintah bahkan memberikan kesempatan agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada langkah nyata dari pemilik bangunan untuk menindaklanjuti peringatan tersebut. "Karena tidak ada itikad membongkar sendiri, pemerintah melakukan pembongkaran. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan peraturan daerah," ujarnya.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemko Banjarmasin tidak akan mentoleransi bangunan yang melanggar aturan perizinan maupun tata ruang kota. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen perizinan telah lengkap sebelum mendirikan bangunan.
"Kami berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang. Jangan sampai ketika bangunan sudah berdiri, justru harus berakhir dengan pembongkaran," ujar Syarmani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....