Kenaikan Harga Pertamax dikeluhkan Masyarakat

  • 11 Jun 2026 11:29 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kenaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax resmi berlaku mulai pukul 00.00 pada Rabu, 10 Juni 2026. Penyesuaian harga ini dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga untuk sejumlah wilayah di Indonesia sebagai bagian dari evaluasi berkala harga BBM non-subsidi.

Berdasarkan ketentuan terbaru, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Perubahan harga ini mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kenaikan harga tersebut mendapat beragam tanggapan bagi masyarakat, khususnya penggunaan kendaraan pribadi yang selama ini menggunakan Pertamax sebagai bahan bakar utama. Sebagian masyarakat mengaku perlu menyesuaikan kembali pengeluaran bulanan akibat bertambahnya biaya transportasi.

Salah seorang pengguna Pertamax, Fatmawati, mengaku cukup terbebani dengan kenaikan harga uang berlaku saat ini. Menurutnya, kebutuhan bahan bakar merupakan pengeluaran rutin yang tidak dapat dihindari karena menunjang aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Sebagai pengguna Pertamax dan setiap hari menggunakan kendaraan untuk bekerja dengan jarak tempuh yang cukup jauh, tentu banyak dampak yang dirasakan. Kondisi ini cukup memengaruhi pengeluaran rumah tangga, karena ini pengeluaran rutin yang tidak dapat dihindari karena menunjang aktivitas pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Ia berharap harga Pertamax tetap berada pada tingkat yang terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, jika terdapat penyesuaian harga di masa mendatang, ia berharap kenaikan dapat sapat dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan kebutuhan dan anggaran mereka.

“Saya berharap kenaikan harga BBM non-subsidi tidak berdampak luas terhadap biaya hidup maupun harga kebutuhan pokok. Semoga dalam hal ini secepatnya ada penurunan harga BBM,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....