Penerima Bansos Meninggal Dunia atau Pindah Domisili akan Dicoret

  • 05 Jun 2026 20:08 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Penyaluran bantuan sosial di Kota Banjarmasin kini dilakukan melalui verifikasi data kependudukan yang lebih ketat. Penerima manfaat yang tercatat telah meninggal dunia atau berpindah domisili akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penetapan Kota Banjarmasin sebagai lokasi percontohan digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos). Kebijakan ini dibahas dalam siaran “Indonesia Cerdas” di RRI Pro1 Banjarmasin, Rabu, 3 Juni 2026, bersama Kepala Bidang PDIK Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Ir. Hj. Nurhayani, M.M., dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Banjarmasin, Rusida Lianti, S.IP., M.Si.

Nurhayani menjelaskan bahwa validitas data penerima bantuan menjadi salah satu tantangan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, masih ditemukan kasus keluarga yang tidak segera melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia sehingga data penerima bantuan tidak diperbarui.

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tidak dapat diwariskan secara otomatis kepada anggota keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, keluarga penerima manfaat yang meninggal dunia wajib melaporkan perubahan data melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan.

Setelah data kependudukan diperbarui, ahli waris dapat mengajukan kembali permohonan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Sosial akan menghentikan penyaluran bantuan apabila ditemukan data penerima yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi penerima bantuan yang telah berpindah tempat tinggal. Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil masyarakat.

Sementara itu, Rusida Lianti menyampaikan bahwa Disdukcapil terus mendukung percepatan pemutakhiran data kependudukan. Pelaporan warga yang meninggal dunia kini dapat dilakukan melalui layanan Parak Acil Online sehingga proses penerbitan akta kematian dan pembaruan Kartu Keluarga menjadi lebih cepat.

Menurutnya, dokumen kependudukan yang diperlukan dapat diterbitkan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif memperbarui data kependudukannya.

Untuk mendukung akurasi data, pemerintah juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, sekitar 38 ribu warga Kota Banjarmasin telah mengaktifkan IKD sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap digitalisasi perlindungan sosial dapat meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....