Antara Kesehatan dan Retribusi, Polemik Lapangan Olahraga Pemerintah Berbayar

  • 04 Jun 2026 15:56 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kebijakan tarif penggunaan sejumlah fasilitas olahraga milik Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menuai sorotan. Di satu sisi, retribusi dianggap penting untuk menopang biaya operasional dan pemeliharaan aset daerah, juga berpotensi menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin berolahraga.

Diah, Warga Banjarmasin menyayangkan adanya tarif dalam penggunaan fasilitas milik Pemerintah. Menurutnya, jauh lebih baik jika fasilitas olahraga itu digratiskan bagi warga, namun penggunaannya diatur sedemekian rupa untuk menghindari bentrokan jadwal di lapangan.

“Lapangan olahraga in milik Pemerintah masa warganya juga harus bayar. Semestinya digratiskan saja, dan jadwalnya diatur dari mana saja yang ingin menggunakan,” katanya, saat ditemui di Kawasan Siring Patung Bekantan, Rabu, 4 Juni 2026.

Menjawab polemik tersebut, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin tengah melakukan kajian ulang aturan tarif penggunaan sarana olahraga yang selama ini diberlakukan. Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengungkapkan seluruh skema tarif sedang dievaluasi, termasuk kemungkinan pemberian akses gratis pada jam tertentu maupun pengurangan tarif bagi kelompok masyarakat tertentu.

"Untuk fasilitas olahraga yang dikenakan tarif berdasarkan Perda terdahulu Tahun 2023 dan saat ini sedang kami review. Apakah nanti ada jam tertentu yang gratis, ada pengurangan tarif, atau tetap seperti sebelumnya, itu masih kami godok," kata Sabil.

Saat ini, sejumlah fasilitas olahraga yang dikenakan retribusi antara lain lapangan olahraga di kawasan Bekantan, lapangan sepak bola di HKSN dan Lapangan Gerilya, serta lapangan tenis di RK Ilir. Di sisi lain, Pemko juga dihadapkan pada kebutuhan menjaga kualitas sarana olahraga yang membutuhkan anggaran tidak sedikit.

"Pengelolaan lapangan tentu membutuhkan biaya untuk pemeliharaan, kebersihan, peralatan, sampai insentif petugas penjaga lapangan setiap bulan. Jadi tarif itu salah satunya untuk menunjang biaya operasional," ujarnya.

Ketika fasilitas digratiskan, pemerintah harus menyiapkan sumber pembiayaan lain untuk perawatan. Namun jika tarif tetap diberlakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat, fasilitas olahraga berpotensi kehilangan fungsi sosialnya sebagai ruang publik yang inklusif.

Karena itu, Disbudporapar mulai membuka opsi pemberian tarif khusus bagi kalangan pelajar dan generasi muda. "Untuk pelajar kemungkinan akan diberikan tarif yang lebih murah. Itu juga menjadi salah satu usulan yang sedang kami masukkan dalam pembahasan perda yang baru," katanya.

Menariknya, di tengah pembahasan kemungkinan keringanan tarif, Disbudporapar tetap menargetkan pendapatan dari sektor retribusi fasilitas olahraga menembus lebih dari Rp100 juta pada 2026. Ibnu Sabil menegaskan bahwa orientasi pemerintah bukan semata mengejar pemasukan, melainkan menjaga keberlangsungan fasilitas agar tetap layak digunakan.

"Yang terpenting fasilitas tetap terawat dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Karena sarana olahraga ini harus tetap hidup dan menjadi ruang aktivitas positif bagi warga Banjarmasin," ucapnya.

Diketahui saat ini, lapangan basket di kawasan Siring Patung Bekantan dilengkapi kandang besi dengan tarif penggunaan berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000, tergantung waktu dan hari pemakaian. Pembayaran dilakukan melalui sistem QRIS yang langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Banjarmasin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....