Ganti Pejabat, Administrasi Pengadaan Pemko Banjarmasin Mandek! PBJ Bisa Apa?
- 02 Jun 2026 13:12 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Ambisi Pemerintah Kota Banjarmasin mempercepat pembangunan pada 2026 ternyata menghadapi batu sandungan serius. Bukan karena minim anggaran atau kurangnya kontraktor, melainkan tersendatnya urusan administrasi pasca pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Akibat perubahan pejabat tersebut, sejumlah proses pengadaan barang dan jasa mengalami perlambatan. Hal itu dikarenakan harus menyesuaikan administrasi pada sistem pengadaan nasional yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Banjarmasin, Zuraida, mengakui kondisi tersebut saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Banjarmasin, Selasa, 02 Juni 2026, di Aula Kayuh Baimbai. Menurutnya, pergantian kepala SKPD secara otomatis berdampak pada perubahan PPK yang menjadi aktor utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Untuk pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja PBJ, progresnya sudah cukup signifikan. Namun untuk yang dilaksanakan langsung oleh PPK di SKPD, kami terus melakukan koordinasi agar seluruh proses tetap berjalan sesuai rencana," ujar Zuraida.
Di balik target percepatan pembangunan yang terus digaungkan, ternyata terdapat persoalan birokrasi yang tidak sederhana. Salah satu hambatan terbesar berada pada proses perubahan akun di sistem Inaproc yang harus mendapat persetujuan langsung dari pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berbeda dengan akun SPSE yang dapat diperbarui oleh admin daerah, perubahan akun Inaproc wajib melalui mekanisme pelaporan resmi ke LKPP. Proses inilah yang kerap memakan waktu cukup panjang.
"Kami harus membuat tiket ke LKPP untuk proses pergantian PPK. Karena ketika kepala SKPD berganti, maka pejabat pembuat komitmennya juga berubah dan ini kadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujarnya.
Ironisnya, proses administratif yang terlihat sederhana itu dalam beberapa kasus bisa berlangsung hingga satu bulan. Waktu yang cukup lama untuk sebuah proyek pembangunan yang dituntut bergerak cepat dan tepat sasaran.
Jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya jadwal proyek yang berpotensi molor, tetapi juga penyerapan anggaran daerah yang bisa ikut terganggu. Dampaknya dapat merembet pada pelayanan publik dan realisasi program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Menyadari ancaman tersebut, PBJ Banjarmasin mengaku tidak hanya mengandalkan prosedur formal. Mereka bahkan melakukan komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di LKPP agar kendala yang dihadapi daerah mendapat perhatian lebih cepat.
"Selain melalui tiket resmi, kami juga melakukan koordinasi langsung dengan personel yang ada di LKPP. Sehingga kendala yang dihadapi daerah bisa diketahui secara cepat dan mendapat perhatian," kata Zuraida.
Langkah itu dinilai penting karena LKPP harus menangani laporan serupa dari berbagai daerah di Indonesia secara bersamaan. "Kalau hanya mengandalkan tiket, tentu mereka menangani laporan dari seluruh Indonesia. Karena itu kami berupaya menyampaikan langsung kendala yang terjadi agar prosesnya bisa lebih cepat," ucapnya lagi.
Meski belum sampai mengganggu proyek secara masif, PBJ Banjarmasin mengingatkan seluruh SKPD agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pelaporan kendala sejak dini dinilai menjadi kunci agar pembangunan tidak tersandera urusan administrasi.
"Kami berharap seluruh SKPD aktif melaporkan kendala yang dihadapi. Jika memang sudah berdampak negatif terhadap pelaksanaan kegiatan, tentu akan kami upayakan langkah-langkah percepatan agar tidak menghambat pembangunan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....