Guru Honorer Dihapus 2027? Pemko Banjarmasin Cari Solusi
- 23 Mei 2026 15:47 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kebijakan penghapusan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri mulai 2027 mulai memicu kekhawatiran di daerah, termasuk di Banjarmasin. Melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah pusat mengatur bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026.
Guru non-ASN yang masih bisa bertugas harus memenuhi syarat terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 serta aktif mengajar. Artinya, mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Dio Ade Putra, Guru Honorer PJOK di SDN Kebun Bunga 3 sangat menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Dirinya yang telah mengabdi dengan hampir 5 tahun itu pun berharap, ada kebijakan yang lebih berkeadilan terhadap guru honorer.
“Sangat disayangkan ada kebijakan itu, padahal kami mengabdi sudah bertahun-tahun. Alangkah baiknya ada kebijakan yang lebih adil, misalnya mengangkat kami menjadi PPPK,” kata Dio.
Disisi lain, kebijakan itu langsung juga mendapat respons dari Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR. Di balik kepatuhan terhadap regulasi pusat, Pemko Banjarmasin kini dihadapkan pada persoalan pelik, karena kebutuhan tenaga pendidik di kota ini masih belum terpenuhi sepenuhnya.
“Ini harus kami carikan jalan dan langkahnya seperti apa. Karena kebutuhan tenaga pendidik masih belum terpenuhi sepenuhnya,” kata Yamin.
Belum lagi jika guru honorer benar-benar dihentikan tanpa solusi konkret, sejumlah sekolah negeri dikhawatirkan bakal mengalami kekurangan tenaga pengajar. Tak hanya soal kekurangan guru, isu kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN juga ikut menjadi sorotan.
“Banyak guru honorer masih menerima pendapatan minim, jauh dari kata layak. Nanti kami komunikasikan lagi dengan Dinas Pendidikan dan pihak pusat terkait teknisnya,” ujarnya.
Ia juga memberi sinyal bahwa skema pengalihan status menjadi PPPK bisa menjadi salah satu solusi. Sehingga nasib para guru honorer tidak terabaikan, sekaligus menjaga stabilitas dunia pendidikan di Banjarmasin.
Diketahui, poin-poin penting SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
- Tenggat Waktu: Penugasan guru non-ASN (honorer) di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (sekolah negeri) hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.
- Syarat Utama: Guru non-ASN wajib terdaftar dalam data Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.
- Keaktifan: Guru harus tetap aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
- Tujuan: Memberikan kepastian status dan penataan tenaga pendidik, menuju pembersihan status honorer di sekolah negeri pada tahun 2027.
SE ini menjadi transisi penting untuk penyelesaian status guru non-ASN di sekolah negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....