Baliho Liar Diburu! Dinas PUPR Banjarmasin Siap Sapu Bersih

  • 05 Mei 2026 12:21 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan tidak ada lagi ruang bagi reklame liar berupa billboard dan baliho yang melanggar aturan. Penertiban besar-besaran pun disiapkan untuk menghentikan praktik yang selama ini terkesan dibiarkan menjamur di berbagai sudut kota.

Sekretaris Dinas PUPR Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar wacana. Penindakan akan dilakukan secara sistematis dengan menggandeng lintas instansi, termasuk bidang pengawasan bangunan (Wasbang) dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sesuai arahan Wali Kota, H. M. Yamin HR Kami akan lanjutkan penertiban. Ini juga menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak memasang baliho yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, 05 Mei 2026.

Ia mengakui, selama ini masih ditemukan pelanggaran yang seolah dibiarkan, sehingga memicu maraknya pemasangan reklame tanpa izin. Kondisi tersebut dinilai tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Tidak boleh ada lagi kesan pembiaran. Semua yang tidak sesuai aturan, baik dari sisi perizinan maupun penempatan, akan kami tindak,” ucapnya.

Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik. Trotoar, taman kota, hingga ruang terbuka hijau diharapkan kembali menjadi milik masyarakat, bukan dikuasai konstruksi reklame ilegal.

Sebelumnya, sikap keras juga ditunjukkan Wali Kota Muhammad Yamin HR yang turun langsung ke lapangan. Saat inspeksi mendadak di Jalan Jafri Zam Zam, Kelurahan Teluk Dalam, ia menemukan billboard diduga ilegal berdiri tepat di atas trotoar.

“Trotoar itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis seperti ini. Kita beri waktu seminggu, kalau tidak dibongkar sendiri akan kami bongkar,” ujar Yamin tegas.

Ia menegaskan, praktik pemasangan billboard ilegal tak boleh lagi diberi ruang. Bahkan, ia memperingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang bermain-main dalam proses perizinan atau membiarkan pelanggaran semacam ini terjadi.

“Ini harus jadi perhatian semua. Tidak boleh ada yang mengizinkan baliho berdiri di area yang dilarang, apalagi sampai merusak lingkungan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....